DPRD Kukar Dorong Perhutanan Sosial dan Kemitraan sebagai Solusi Warga Bukit Soeharto
Foto: RDP gabungan DPRD Komisi I, II, dan III dengan pihak otorita IKN dan masyarakat. (POSKOTAKALTIMNEWS)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong
skema perhutanan sosial dan kemitraan sebagai solusi bagi warga, khususnya
terkait penertiban kawasan Warung Panjang di hutan lindung Bukit Soeharto.
Hal tersebut mengemuka
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III bersama pihak
terkait wirausaha masyarakat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin
(27/4/2026).
Permasalahan ini mencuat
setelah adanya surat edaran dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengatur
pengosongan lahan di kawasan hutan Bukit Soeharto paling lambat 30 April 2026.
Kebijakan tersebut memicu
keresahan masyarakat di Kelurahan Bukit Merdeka dan Kelurahan Sungai Merdeka,
Kecamatan Samboja Barat, khususnya warga yang beraktivitas di kawasan Warung
Panjang.
Staf Khusus Kepala Otorita
IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Edgar Diponegoro, menjelaskan
penertiban di kawasan Warung Panjang tetap akan dilakukan, namun dengan
pendekatan selektif dan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Ia menyebut masyarakat
akan dilibatkan untuk membantu mengidentifikasi bangunan atau usaha yang
tergolong baru.
“Kami menawarkan mohon
dukungan masyarakat yang memahami betul kondisi daerahnya untuk menunjukkan
tempat-tempat mana yang memang bangunan baru atau kebun baru,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa
penertiban tidak menyasar warga lama yang telah lebih dulu bermukim dan
beraktivitas di kawasan tersebut.
Menurutnya, keberadaan
masyarakat lokal tetap diakui dan dilindungi dalam kerangka aturan yang
berlaku.
“Tapi bagi bangunan lama
atau warga setempat, kami tidak akan melakukan pengusuran atau penertiban,”
tegasnya.
Opsi lain, Edgar
mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah opsi solusi lainnya yang tengah disiapkan
untuk masyarakat di kawasan Warung Panjang, seperti aliguna kawasan, perhutanan
sosial, hingga kemitraan konservasi.
Seluruh opsi tersebut,
lanjutnya, akan dibahas melalui musyawarah bersama pemerintah daerah agar dapat
disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, Ketua DPRD
Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa penanganan penertiban di kawasan Warung
Panjang harus dilakukan secara hati-hati dan berpihak kepada masyarakat.
Ia menyebut persoalan ini
merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi lintas instansi.
"Tadi kami sudah
memastikan bersama pihak otorita IKN bahwa yang dilakukan penegakan di sana,
yang tentu bangunan baru, kebun baru, atau perusak lingkungan, baik tambang
maupun perkebunan," tegasnya.
Namun demikian, DPRD tetap
mendorong agar solusi seperti perhutanan sosial dan kemitraan menjadi prioritas
utama, sehingga masyarakat tetap memiliki ruang untuk berusaha secara legal
tanpa merusak kawasan hutan.
"Kami harap ke
depannya ada solusi-solusi yang seperti yang kita sepakati tadi bahwa ada
perhutanan sosial dan kemitraan yang melibatkan masyarakat sekitar,"
jelasnya.
Ahmad Yani memastikan
bahwa tidak ada upaya untuk mengusir masyarakat, melainkan penataan dilakukan
secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi sosial warga serta tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Yakin dan percaya,
ke depan kami dengan pihak otoritas memastikan ini adalah untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat," pungkasnya. (kriz)