Usulan Serikat Pekerja Soal Nilai Alfa UMK 2027 Masuk Pembahasan Pemkab Kukar
Plt Sekertaris
Distranaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (foto:kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Usulan serikat pekerja terkait penyesuaian nilai alfa dalam perhitungan UMK tahun 2027 mulai memasuki tahap pembahasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).
Aspirasi yang
sebelumnya mengemuka dalam forum dialog publik itu kini tidak lagi sekadar
wacana, melainkan telah menjadi bagian dari agenda pembahasan kebijakan
pengupahan daerah.
Dalam forum dialog
publik terkait implementasi UMK dan UMSK beberapa waktu lalu, Ketua Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia Kukar, Andithyo Kristiyanto, mengemukakan
perbandingan nilai upah minimum daerah dengan wilayah lain di Kalimantan Timur.
Ia menilai, kondisi
tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu segera disikapi.
“Kalau berdasarkan
data, angkatan kerja dan pencari kerja yang terus bertambah, tapi nilai UMK
masih di bawah standar KHL,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya,
peninjauan terhadap nilai alfa menjadi langkah penting agar kebijakan
pengupahan tahun 2027 tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar
berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh.
Ia berharap
pemerintah daerah dapat memberi ruang lebih luas terhadap aspirasi tersebut
dalam proses perumusan kebijakan ke depan.
Menanggapi hal itu,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Dendy
Irwan Fahriza, memastikan bahwa masukan dari serikat pekerja tidak berhenti
sebagai wacana, melainkan telah dibahas di internal pemerintah daerah dan akan
dilanjutkan ke tahap pembahasan formal bersama Dewan Pengupahan.
“Ya, terkait hasil
dari dialog publik kemarin, kami sudah diskusikan dengan Bapak Sekda. Insya
Allah itu akan menjadi bahan kita untuk berdiskusi dengan Dewan Pengupahan,”
ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa
pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah lanjutan sebelum mengambil
keputusan, di antaranya dengan membentuk satuan tugas serta melakukan
monitoring dan evaluasi ke sejumlah perusahaan.
Upaya ini, lanjutnya,
dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual terkait kondisi ketenagakerjaan di
lapangan.
“Hasil monitoring itu
nanti akan kita jadikan dasar untuk merumuskan kebijakan, apakah akan
mengajukan perubahan atau seperti apa,” jelasnya.
Dendy juga membuka
peluang adanya penyesuaian nilai alfa dalam perhitungan upah minimum tahun
2027, meski keputusan akhir tetap menunggu hasil kajian yang lebih komprehensif
dan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Bisa jadi (naik),
karena kita harus melihat perkembangan terlebih dahulu,” tuturnya.
Selain itu,
pemerintah daerah juga mencermati regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang
ditetapkan pada 30 April 2026, khususnya terkait sistem outsourcing, serta
mengkaji keterkaitannya dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Rentan.
“Apakah nanti dari
Permenaker itu akan kita masukkan klausulnya dalam perda, atau justru berdampak
pada perubahan nilai alfa, itu yang akan kita kaji ulang,” terangnya.
Di tengah proses kajian tersebut, momentum peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini dinilai menjadi titik refleksi sekaligus harapan baru bagi para pekerja, terutama dengan hadirnya kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Permenakernya baru
ditetapkan 30 April 2026, mungkin ini bisa jadi hadiah untuk kawan-kawan buruh
di momentum May Day,” pungkasnya. (kriz)