Usulan Serikat Pekerja Soal Nilai Alfa UMK 2027 Masuk Pembahasan Pemkab Kukar

img

Plt Sekertaris Distranaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (foto:kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Usulan serikat pekerja terkait penyesuaian nilai alfa dalam perhitungan UMK tahun 2027 mulai memasuki tahap pembahasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

 

Aspirasi yang sebelumnya mengemuka dalam forum dialog publik itu kini tidak lagi sekadar wacana, melainkan telah menjadi bagian dari agenda pembahasan kebijakan pengupahan daerah.

 

Dalam forum dialog publik terkait implementasi UMK dan UMSK beberapa waktu lalu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kukar, Andithyo Kristiyanto, mengemukakan perbandingan nilai upah minimum daerah dengan wilayah lain di Kalimantan Timur.

 

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu segera disikapi.

 

“Kalau berdasarkan data, angkatan kerja dan pencari kerja yang terus bertambah, tapi nilai UMK masih di bawah standar KHL,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

 

Menurutnya, peninjauan terhadap nilai alfa menjadi langkah penting agar kebijakan pengupahan tahun 2027 tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh.

 

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberi ruang lebih luas terhadap aspirasi tersebut dalam proses perumusan kebijakan ke depan.

 

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Dendy Irwan Fahriza, memastikan bahwa masukan dari serikat pekerja tidak berhenti sebagai wacana, melainkan telah dibahas di internal pemerintah daerah dan akan dilanjutkan ke tahap pembahasan formal bersama Dewan Pengupahan.

 

“Ya, terkait hasil dari dialog publik kemarin, kami sudah diskusikan dengan Bapak Sekda. Insya Allah itu akan menjadi bahan kita untuk berdiskusi dengan Dewan Pengupahan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah lanjutan sebelum mengambil keputusan, di antaranya dengan membentuk satuan tugas serta melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah perusahaan.

 

Upaya ini, lanjutnya, dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual terkait kondisi ketenagakerjaan di lapangan.

 

“Hasil monitoring itu nanti akan kita jadikan dasar untuk merumuskan kebijakan, apakah akan mengajukan perubahan atau seperti apa,” jelasnya.

 

Dendy juga membuka peluang adanya penyesuaian nilai alfa dalam perhitungan upah minimum tahun 2027, meski keputusan akhir tetap menunggu hasil kajian yang lebih komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek.

 

“Bisa jadi (naik), karena kita harus melihat perkembangan terlebih dahulu,” tuturnya.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga mencermati regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang ditetapkan pada 30 April 2026, khususnya terkait sistem outsourcing, serta mengkaji keterkaitannya dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Rentan.

 

“Apakah nanti dari Permenaker itu akan kita masukkan klausulnya dalam perda, atau justru berdampak pada perubahan nilai alfa, itu yang akan kita kaji ulang,” terangnya.

 

Di tengah proses kajian tersebut, momentum peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini dinilai menjadi titik refleksi sekaligus harapan baru bagi para pekerja, terutama dengan hadirnya kebijakan baru dari pemerintah pusat.

“Permenakernya baru ditetapkan 30 April 2026, mungkin ini bisa jadi hadiah untuk kawan-kawan buruh di momentum May Day,” pungkasnya. (kriz)