DPRD Kukar Sahkan Dua Perda dan Bentuk Pansus Lima Raperda
Pengesahan dua Raperda oleh DPRD Kukar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Rapat paripurna masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).
Dalam agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah
Kabupaten Kukar menyepakati dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah
(Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas lima
raperda lainnya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan
Perikanan Budidaya Air Tawar serta Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan
Perlindungan Bahasa dan Sastra.
Yani menjelaskan bahwa perda tentang perikanan
budidaya air tawar diharapkan dapat memperkuat sektor pangan daerah melalui
pengembangan budidaya perikanan yang lebih terarah.
Sementara itu, perda terkait perlindungan
bahasa dan sastra Kutai dinilai penting untuk menjaga identitas budaya lokal
agar tetap digunakan dan diwariskan kepada generasi muda.
“Dengan adanya perda ini kita berharap
pengembangan bahasa dan sastra Kutai bisa lebih maksimal dan memiliki dasar
hukum yang jelas,” ujarnya.
Dalam perda tersebut, lanjutnya, pemerintah
daerah nantinya didorong untuk menghadirkan penggunaan bahasa Kutai dalam
berbagai kegiatan resmi maupun aktivitas masyarakat.
Menurutnya, keberadaan bahasa daerah perlu
terus diperkuat agar tidak hilang di tengah perkembangan zaman dan pengaruh
budaya luar.
“Kalau perlu nanti dalam kegiatan paripurna
maupun event daerah ada penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa Kutai secara
berdampingan,” kata dia.
Selain dua raperda yang telah disahkan, DPRD
Kukar juga membentuk pansus untuk membahas lima raperda lainnya.
Kelima raperda tersebut yakni Raperda tentang
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kukar Tahun 2025-2045, Raperda tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Raperda tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Raperda tentang Peran Serta Dunia
Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata, serta Raperda
tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Pembahasan Raperda tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren sempat menjadi polemik dalam jalannya paripurna hingga
rapat diskors sementara.
Namun setelah dilakukan komunikasi internal,
seluruh anggota dewan akhirnya sepakat agar raperda tersebut tetap masuk dalam
pembahasan pansus bersama empat raperda lainnya.
Menurut Ahmad Yani, seluruh raperda yang masuk
pembahasan pansus memiliki urgensi masing-masing karena berkaitan langsung
dengan pembangunan daerah maupun kondisi sosial masyarakat di Kukar.
Ia berharap pembahasan nantinya dapat berjalan
maksimal sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Semua raperda itu penting karena berkaitan
langsung dengan pembangunan daerah dan kondisi sosial masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembahasan
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan
sebagai upaya menjaga kondisi sosial masyarakat di Kutai Kartanegara karena
hingga kini belum terdapat aturan khusus yang mengatur persoalan tersebut di
tingkat daerah.
“Harapannya nanti perda yang dibahas pansus
ini bisa menjadi langkah pencegahan terhadap hal-hal yang dianggap meresahkan
di tengah masyarakat,” tutupnya. (kriz)