SMSI Kaltim Serukan Insan Pers Junjung Kode Etik Jurnalistik
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengingatkan insan pers di Kaltim untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital serta maraknya hoaks dan disinformasi.
“Kebebasan pers harus
diimbangi dengan pertanggungjawaban. Pers harus memproduksi karya jurnalistik
yang profesional dan sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya di Kantor SMSI
Kaltim, Jalan Biola Samarinda, Sabtu (16/5/2026).
Wiwid mengatakan,
media memiliki peran penting sebagai sumber informasi yang kredibel dan dapat
dipercaya publik, khususnya saat masyarakat menghadapi isu-isu besar yang
membutuhkan informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat tetap
membutuhkan rujukan informasi dari media yang mampu menyajikan berita secara
benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga mengimbau insan pers di Kaltim untuk tetap berpegang pada objektivitas, profesionalisme, dan etika dalam menyajikan pemberitaan agar masyarakat tidak menjadi korban dari kebebasan informasi yang tidak terkendali. Menurutnya, tuntutan kecepatan di era digital kerap membuat wartawan maupun media tidak melakukan pengecekan ulang informasi dan hanya mengutip dari media sosial. Padahal, dalam jurnalistik dikenal prinsip cover both sides sehingga media wajib menyajikan informasi secara berimbang.
Wiwid menambahkan,
dalam 11 kode etik jurnalistik terdapat poin penting yang harus dijaga jurnalis
agar tetap berintegritas, yakni independen, berimbang, tidak beritikad buruk,
faktual dan jelas sumbernya, menguji informasi, tidak menyebut nama korban asusila
dan pelaku kejahatan di bawah umur, tidak melanggar aturan profesi, serta tidak
berprasangka dan diskriminatif. (sep/FN)