Perumda Batiwakkal Tegaskan Larangan Praktik Pembagian Air dengan Satu Sambungan

img

Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Hasil temuan lapangan salah satu penyebab utama membengkaknya tagihan air, lantaran adalah praktik pembagian aliran air PDAM ke rumah tetangga dengan satu sambungan. Akibatnya, seluruh pemakaian tercatat pada satu meteran, sehingga kubikasi melonjak tajam dan pelanggan otomatis masuk dalam skema tarif progresif.

 

“Ini jelas tidak diperbolehkan. Satu sambungan rumah tidak boleh dibagi ke dua atau tiga rumah lain. Dampaknya, pemakaian melonjak dan pelanggan merasa terbebani karena tarifnya naik,” Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono.

 

Temuan ini menjawab adanya keluhan awal tahun 2026 diwarnai keresahan warga Kabupaten Berau. Tagihan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang melonjak drastis membuat banyak pelanggan terkejut, bahkan tak sedikit yang meluapkan keluhannya melalui media sosial. Isu ini pun cepat menjadi perbincangan publik.

 

Sejumlah pelanggan mengaku nominal tagihan air yang diterima jauh melampaui pembayaran pada bulan-bulan sebelumnya. Merespons keluhan tersebut, awak media mendatangi Kantor Pusat Pelayanan PDAM Kabupaten Berau di Jalan Raja Alam I untuk menggali penjelasan resmi terkait penyebab lonjakan tersebut.

 

”Indikasi lonjakan pemakaian air sebenarnya sudah terdeteksi sejak awal Desember 2025,” terangnya.

 

Saat itu Perumda juga sempat menurunkan seluruh tim pencatat Water Meter untuk melakukan pendataan menyeluruh sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada pelanggan yang tercatat memiliki konsumsi air jauh di atas rata-rata.

 

“Kami menemukan ada pemakaian yang tidak wajar, bahkan mencapai ratusan meter kubik dalam satu bulan. Karena itu, tim kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Rudy.

 

Disamping saat ini tambahnya, tarif progresif mulai diberlakukan bagi pelanggan dengan pemakaian di atas 100 meter kubik. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan air minum, termasuk penerapan prinsip Full Cost Recovery (FCR) agar PDAM mampu menutup biaya operasional secara berkelanjutan.

 

Meski demikian, Rudy menekankan bahwa tarif air PDAM Kabupaten Berau masih tergolong paling rendah di Kalimantan Timur, yakni Rp5.700 per meter kubik. Angka tersebut masih jauh di bawah tarif di sejumlah daerah lain yang telah melampaui Rp10.000 per meter kubik.

 

“Penyesuaian ini bukan kebijakan sepihak PDAM. Ini adalah amanat regulasi dari pemerintah pusat agar layanan air bersih tetap berjalan dan kualitas pelayanan bisa terus ditingkatkan,” jelasnya.

 

PDAM Berau pun mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara bijak serta mematuhi ketentuan sambungan rumah. Dengan penggunaan yang sesuai aturan, lonjakan tagihan air dapat dihindari dan distribusi air bersih kepada masyarakat bisa lebih adil dan optimal. (sep/FN)