Polsek Loa Kulu Musnahkan 3,3 Kilogram Ganja Usai Ungkap Rantai Peredaran di Kukar dan Samarinda

img

Tujuh tersangka dan barang bukti yang diamkan Polsek Loa Kulu. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Asap tebal membumbung di halaman depan Gedung Utama Polsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026), saat petugas memusnahkan 3.315,96 gram atau sekitar 3,3 kilogram ganja dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap rangkaian kasus peredaran ganja yang melibatkan tujuh tersangka di wilayah Kukar hingga Samarinda.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolsek Loa Kulu AKP H. Hari Supranoto, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu IPTU Danto Utomo, SH dan KBO Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara IPTU Sugiono.

Selain memusnahkan ganja, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti pendukung yang diamankan selama proses penyidikan, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, tas, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menerima informasi mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan Jalan Dr. FL Thobing.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria berinisial AJ dan AA serta menemukan empat linting ganja siap pakai yang disimpan dalam kotak rokok.

“Dari dua orang yang pertama diamankan, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap rangkaian peredaran ganja yang melibatkan beberapa pelaku lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial WAR di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.

Pengembangan kasus berlanjut ke Tenggarong dan mengarah kepada tersangka berinisial MRAI yang ditemukan menyimpan puluhan bungkus ganja kering.

"Keterangan dari tersangka tersebut kemudian membawa penyidik menelusuri pemasok barang yang berada di Kota Samarinda," terangnya.

Tim Kolomonggo selanjutnya bergerak ke wilayah Sempaja Timur, Samarinda Utara. Pada 9 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial JHP dan YY yang diketahui merupakan warga negara asing.

Dari lokasi tersebut polisi menemukan ganja kering, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Pengembangan berikutnya dilakukan ke sebuah indekos di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang perempuan berinisial JA dan menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram serta satu plastik hitam berisi ganja sekitar 0,5 kilogram.

Temuan itu membuat total barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai lebih dari 3,3 kilogram ganja.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu IPTU Danto Utomo menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial YY merupakan warga negara asing asal Afganistan yang hingga kini belum memiliki dokumen legalitas yang lengkap.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi Kalimantan Timur maupun instansi terkait untuk memastikan status yang bersangkutan.

“Untuk satu tersangka atas nama YY, yang bersangkutan merupakan warga negara Afganistan. Namun legalitas yang dimiliki hanya berupa akta. Hal tersebut telah kami buktikan melalui koordinasi dengan Imigrasi Kalimantan Timur maupun pihak terkait di Sumbawa Barat,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan sementara tidak menemukan adanya keterlibatan jaringan narkotika internasional.

Menurutnya, peredaran ganja dalam kasus ini masih bersifat lokal dan menyasar masyarakat di wilayah Kukar serta daerah sekitarnya.

“Terkait dugaan adanya jaringan internasional, hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada keterlibatan jaringan internasional. Peredaran yang dilakukan hanya bersifat lokal,” tegasnya.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber utama perolehan ganja tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penguasaan, peredaran, serta permufakatan jahat tindak pidana narkotika. (kriz)