Digerebek Saat Gunakan Sabu di Toilet Pabrik Sawit, Tiga Pria Diamankan Polisi
Tersangka dan barang bukti yang berhasil
diamankan.
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Tiga pria diamankan jajaran Polsek Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah digerebek saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di toilet umum kawasan salah satu pabrik kelapa sawit yang ada di Desa Kahala, Kecamatan Kenohan pada Rabu (24/6/2026)
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Polsek Kenohan saat sedang melaksanakan pengamanan di area perusahaan.
"Informasi dari masyarakat diterima anggota kami yang sedang melaksanakan pengamanan perusahaan. Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi," ujarnya, Jumat (26/2026).
Setibanya di toilet umum kawasan pabrik kelapa sawit, petugas mendapati tiga pria berada di dalam dan diduga tengah menggunakan sabu.
Ketiganya kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kosong bekas sabu, satu pipet kaca bening berisi kristal, satu sendok rakitan dari sedotan, satu alat hisap (bong) beserta sedotan, serta satu buah korek api berwarna kuning.
"Ketiga pria yang kami amankan masing-masing berinisial AI (48), MA (45), dan SA (29). Bersama mereka kami juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu," tuturnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga pria tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, lanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kenohan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan
melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh barang bukti telah kami amankan dan ketiga terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (kriz)