Kejari Kukar Dalami Soal Kasus Honor Rp9,5 Miliar
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus. (kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pengembalian kerugian negara dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp9,5 miliar tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan proses hukum tetap dapat berlanjut apabila
dari hasil pendalaman ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, kepada wartawan usai menghadiri peringatan
Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Kukar, Rabu (1/7/2026).
Ia mengatakan, temuan BPK
saat ini telah dipantau dan menjadi salah satu dasar bagi Kejaksaan untuk
melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Proses tersebut diarahkan
untuk memastikan apakah perkara itu hanya sebatas kesalahan administrasi atau
telah mengandung unsur pidana.
"Bagi kami, temuan
BPK itu menjadi trigger atau pemicu untuk melakukan pendalaman. Memang ada
mekanisme yang memberikan waktu kepada pihak terkait untuk melakukan
pengembalian. Namun nanti akan kami lakukan klarifikasi, apakah sejak awal
memang terdapat mens rea atau niat jahat," ujarnya.
Firdaus menjelaskan,
pendalaman yang dilakukan tidak berhenti pada proses pengembalian kerugian
negara.
Kejaksaan akan mengkaji
rangkaian peristiwa, pola yang terjadi, hingga ada atau tidaknya unsur
kesengajaan dalam penggunaan anggaran.
Menurutnya, seluruh
informasi yang diterima akan dianalisis untuk membangun konstruksi hukum
sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Kembali lagi kepada
ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4,
bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban
pidananya. Karena itu seluruh informasi yang kami terima akan kami dalami
kembali," tegasnya.
Firdaus memastikan
Kejaksaan tidak menunggu berakhirnya masa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK
ataupun pelimpahan perkara untuk mulai bekerja.
Sejumlah pihak yang
dinilai mengetahui persoalan tersebut telah dimintai klarifikasi sebagai bagian
dari proses awal pengumpulan keterangan.
"Kami sudah bekerja,
hanya saja belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sudah ada beberapa pihak
yang kami lakukan klarifikasi," kata dia.
Ia menyebut, hasil
klarifikasi nantinya akan menentukan arah penanganan perkara.
Jika hanya ditemukan
kekeliruan administratif, penyelesaiannya akan berbeda dengan perkara yang
terbukti mengandung mens rea atau niat jahat.
Karena itu, kata dia,
proses pengembalian dana juga akan menjadi salah satu aspek yang dicermati,
namun bukan satu-satunya dasar dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana.
"Itu yang akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Apakah ini hanya kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea, dalam bahasa hukumnya adalah niat jahat. Kami akan melihat polanya seperti apa, kemudian membangun konstruksi hukumnya. Proses pengembalian dana juga akan menjadi salah satu bahan yang kami cermati dalam proses tersebut," pungkasnya. (kriz)