Kejari Kukar Dalami Soal Kasus Honor Rp9,5 Miliar

img

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus. (kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pengembalian kerugian negara dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp9,5 miliar tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan proses hukum tetap dapat berlanjut apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Kukar, Rabu (1/7/2026).

Ia mengatakan, temuan BPK saat ini telah dipantau dan menjadi salah satu dasar bagi Kejaksaan untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Proses tersebut diarahkan untuk memastikan apakah perkara itu hanya sebatas kesalahan administrasi atau telah mengandung unsur pidana.

"Bagi kami, temuan BPK itu menjadi trigger atau pemicu untuk melakukan pendalaman. Memang ada mekanisme yang memberikan waktu kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian. Namun nanti akan kami lakukan klarifikasi, apakah sejak awal memang terdapat mens rea atau niat jahat," ujarnya.

Firdaus menjelaskan, pendalaman yang dilakukan tidak berhenti pada proses pengembalian kerugian negara.

Kejaksaan akan mengkaji rangkaian peristiwa, pola yang terjadi, hingga ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penggunaan anggaran.

Menurutnya, seluruh informasi yang diterima akan dianalisis untuk membangun konstruksi hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kembali lagi kepada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Karena itu seluruh informasi yang kami terima akan kami dalami kembali," tegasnya.

Firdaus memastikan Kejaksaan tidak menunggu berakhirnya masa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ataupun pelimpahan perkara untuk mulai bekerja.

Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses awal pengumpulan keterangan.

"Kami sudah bekerja, hanya saja belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi," kata dia.

Ia menyebut, hasil klarifikasi nantinya akan menentukan arah penanganan perkara.

Jika hanya ditemukan kekeliruan administratif, penyelesaiannya akan berbeda dengan perkara yang terbukti mengandung mens rea atau niat jahat.

Karena itu, kata dia, proses pengembalian dana juga akan menjadi salah satu aspek yang dicermati, namun bukan satu-satunya dasar dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana.

"Itu yang akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Apakah ini hanya kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea, dalam bahasa hukumnya adalah niat jahat. Kami akan melihat polanya seperti apa, kemudian membangun konstruksi hukumnya. Proses pengembalian dana juga akan menjadi salah satu bahan yang kami cermati dalam proses tersebut," pungkasnya. (kriz)