Pedagang Tak Jera Meski Berulang Kali Ditindak, Satpol PP Kukar Ungkap Penyebabnya

img

Satpol PP Kukar saat melakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan monument Barat, Tenggarong. (Doc. Satpol PP Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Sanksi penyitaan gerobak hingga ancaman denda jutaan rupiah ternyata belum mampu menghentikan pelanggaran yang dilakukan sebagian pedagang kaki lima di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Meski telah berulang kali ditindak, mereka tetap kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

Satpol PP Kukar mengungkap, besarnya keuntungan yang diperoleh setiap hari menjadi penyebab praktik tersebut terus berulang.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan penindakan terhadap pedagang terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam banyak kasus, orang yang berjualan bukanlah pelaku yang sama, melainkan berganti-ganti, sementara gerobak yang digunakan tetap berasal dari pemilik usaha yang sama.

"Yang berbeda itu orang yang berjualan, tetapi gerobaknya tetap milik bos yang sama. Setelah kami sita, biasanya mereka membuat gerobak baru, sehingga aktivitas berjualan kembali terulang," ujarnya saat di hubungi poskotakaltimnews pada Kamis (2/7/2026).

Ia mengatakan Satpol PP tetap melakukan penertiban setiap kali menemukan pelanggaran.

Meski demikian, lanjutnya, pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2026 belum dapat dilakukan karena terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Rasidi, keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan bagi pihaknya untuk menghentikan pembinaan maupun pengawasan terhadap para pedagang.

"Walaupun anggaran untuk kegiatan tipiring tahun ini nihil, kami tetap menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan. Penertiban dan pembinaan tetap kami lakukan," kata dia.

Selain penertiban, pemerintah daerah juga telah menetapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar.

Besaran denda maksimal mencapai Rp2 juta dan dapat meningkat hingga Rp3 juta apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.

Namun, tingginya potensi pendapatan para pedagang dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat mereka tetap nekat kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas saat penertiban, omzet pedagang dalam sehari bisa mencapai jutaan rupiah.

"Informasi yang kami peroleh di lapangan, ada yang mengaku mendapatkan Rp2 juta sampai Rp3 juta dalam sehari," ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang.

Karena itu, Satpol PP tetap berkomitmen melakukan penertiban sembari menunggu proses revisi perda yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD Kukar dan Bagian Hukum.

"Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Setelah perda yang baru ditetapkan, kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku," tutupnya. (kriz)