Berawal dari Laptop Curian yang Digadaikan, Polisi Ungkap Pencurian di Muara Kaman
Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti yang
berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kaman. (Doc. Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Berawal Sebuah laptop merek ASUS yang digadaikan menjadi titik terang bagi jajaran Polsek Muara Kaman dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari pengembangan
penyelidikan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai
pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.
Pejabat Sementara (PS)
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin
menjelaskan, pencurian baru diketahui pada Jumat (3/6/2026) setelah
korban atas nama M. Supian Nur pulang
dari menghadiri acara pernikahan di Tenggarong dan mendapati rumahnya telah
dibobol.
"Korban mendapati
rumahnya telah dimasuki pencuri setelah ditinggal kosong selama beberapa hari
karena menghadiri acara pernikahan di Tenggarong," ujarnya, Sabtu
(11/7/2026).
Menurut Herwin, aksi
pencurian pertama kali diketahui ketika mertua korban menemukan dua tabung gas
elpiji 3 kilogram di dapur telah hilang.
Saat dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut, kamar korban juga ditemukan dalam kondisi berantakan.
"Akibat kejadian
tersebut korban kehilangan dua tabung gas 3 kilogram, satu unit HP merek Vivo
Y21, satu joran pancing, dan satu unit laptop merek ASUS dengan total kerugian
diperkirakan mencapai Rp10.785.000," ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Muara
Kaman kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria
berinisial F.A. (41).
Dari hasil interogasi,
yang bersangkutan mengakui masuk ke rumah korban melalui jendela belakang yang
dicongkel menggunakan obeng sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Dari hasil pengembangan,
polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S. (37) yang diduga berperan
sebagai penadah.
Laptop hasil curian
diketahui digadaikan seharga Rp3,5 juta, sedangkan dua tabung gas dijual
seharga Rp200 ribu.
"Pelaku menyuruh S.
menggadaikan satu unit laptop sebesar Rp3,5 juta dan menjual dua tabung gas 3
kilogram seharga Rp200 ribu. Dari pemeriksaan, S mengaku mengetahui barang
tersebut merupakan hasil kejahatan dan memperoleh keuntungan dari transaksi
itu," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus
tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop ASUS
warna merah maroon, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, satu joran pancing, dan
satu tas laptop.
Keduanya kini menjalani
proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Muara Kaman.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (kriz)