Sebagian Besar Wilayah Masih Kawasan Hutan, Pengelolaan Lahan di Bukit Pariaman Terkendala

img

Suasana RDP antara komisi I DPRD Kukar dengan pihak terkait membahas kawasan hutan Desa Bukit Pariaman. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Aktivitas masyarakat di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih berhadapan dengan persoalan status kawasan. Dari sekitar 16 ribu hektare luas wilayah desa, sekitar 13 ribu hektare disebut masuk kawasan hutan.

Status tersebut berdampak pada ruang gerak masyarakat dan pemerintah desa dalam mengelola lahan, termasuk untuk perkebunan dan pembangunan fasilitas pendukung.

 

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama pemerintah desa dan pihak terkait di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (24/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, mengatakan persoalan kawasan tersebut mencuat setelah pembahasan RDP sebelumnya mengenai persoalan limbah.

Dari pembahasan itu, muncul informasi mengenai luas kawasan hutan yang berada di wilayah Desa Bukit Pariaman.

“Jadi, permasalahan ini berawal dari RDP sebelumnya yang terkait persoalan limbah. Dari situ kemudian muncul informasi mengenai persoalan kawasan yang ternyata tidak sedikit. Ada sekitar 13 ribu hektare dari total 16 ribu hektare,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena sebagian kawasan telah lama dihuni dan dikelola masyarakat.

Diketahui, warga Bukit Pariaman telah bermukim sejak 1982. Di Dusun Berambai, masyarakat dari suku Dayak Kenyah dan Dayak Lundayeh juga telah bermukim dan bertani sejak puluhan tahun lalu.

Sebagian warga telah memiliki sertifikat hak milik (SHM), sedangkan warga lainnya masih menghadapi kendala dalam memperoleh legalitas lahan.

Kondisi tersebut membuat DPRD Kukar memandang perlu adanya langkah bersama untuk menyelesaikan persoalan status kawasan.

“Untuk melegalkan lahan masing-masing, masyarakat masih menghadapi kendala. Kami akan berkomunikasi dengan tim terkait dan pemerintah untuk membentuk tim secepatnya,” ujarnya.

Ia mengatakan DPRD Kukar akan mengawal proses tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Kami akan mengawal proses ini sampai ke Kementerian Kehutanan, karena memang kewenangan akhirnya berada di Kementerian Kehutanan. Dari kementerian itulah nantinya keputusan terkait persoalan ini akan ditentukan,” kata dia.

Dari sisi pemerintah desa, Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi mengatakan, persoalan status kawasan sebenarnya telah dibahas sejak sekitar 2020 bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Menurutnya, sejumlah wilayah yang kini masuk kawasan hutan telah lebih dulu berkembang menjadi permukiman.

Salah satunya Dusun Berambai yang telah menjadi permukiman sejak 1990-an.

“Di sana juga sudah terbit SHM atau sertifikat hak milik yang diprogramkan melalui Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada tahun 1995 hingga 1996,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan SHM tersebut menunjukkan adanya persoalan sinkronisasi antara status kawasan kehutanan dengan data pertanahan.

Pemerintah desa mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat diterbitkan apabila lokasi tersebut kemudian tercatat sebagai kawasan hutan.

“Dari situlah kami melihat adanya ketidaksinkronan antara dinas dengan BPN, khususnya antara Dinas Kehutanan dan BPN. Itu yang kami harapkan dapat diselesaikan,” ujarnya.

Ia menyebut, persoalan kawasan tidak hanya berdampak pada permukiman, masyarakat yang ingin mengembangkan perkebunan di luar permukiman juga menghadapi kendala karena lahan yang mereka kelola berada dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, turut berpengaruh terhadap pembangunan fasilitas umum.

Ia menceritakan bahwa pemerintah desa pernah mengupayakan pembangunan jalan untuk mendukung aktivitas masyarakat Dusun Berambai, khususnya agar hasil pertanian dapat lebih mudah dibawa keluar. Namun, rencana tersebut terbentur status kawasan.

Menurutnya, kondisi itu membuat masyarakat tidak leluasa mengembangkan lahan yang telah mereka kelola.

Bahkan, kata dia, masyarakat dapat berhadapan dengan ancaman sanksi ketika beraktivitas di lahan yang masuk kawasan hutan.

Karena itu, pemerintah desa berharap ada penyelesaian yang jelas terhadap status kawasan di wilayahnya.

Terlebih, Bukit Pariaman telah berstatus desa definitif dan memiliki rencana pemekaran wilayah.

“Kami mengharapkan kawasan hutan tidak ada lagi di Desa Bukit Pariaman,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Adat Dayak Lundayeh Desa Bukit Pariaman, Yuliyus Hasan mengatakan, luas kawasan kehutanan yang berada di wilayah desa membuat ruang masyarakat untuk mengelola lahan menjadi terbatas.

Menurutnya, pemerintah desa bersama pemerintah daerah perlu membentuk tim untuk mengajukan hak masyarakat sekaligus memetakan kawasan yang memungkinkan untuk dilepaskan dari status kehutanan sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola.

Selain untuk berkebun, kepastian status lahan juga dibutuhkan agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan.

Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengelola lahan sekaligus memastikan pembangunan desa tidak terus terbentur status kawasan.

“Tujuannya supaya masyarakat bisa hidup tenang, damai, dan lahannya dapat dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar hak masyarakat, termasuk hak garap dan legalitas lahan, dapat kembali memiliki kepastian sehingga warga tidak ragu mengembangkan lahan yang telah dikelola selama bertahun-tahun.

“Keinginan kami adalah mengembalikan hak masyarakat, termasuk hak garap masyarakat. Supaya surat-menyurat dan legalitas lahan dapat diterbitkan seperti semula, termasuk sertifikat dan hak garap, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa mengelola lahannya untuk berkebun,” tutupnya. (kriz)