DPRD Kukar Buka Opsi Investor Baru untuk Selamatkan HGU 78 Ribu Hektare PT Kalpataru

img

RDP pembahasan mengenai status, pemanfaatan dan pengawasan HGU PT Kalpataru. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka opsi masuknya investor baru untuk mengelola kembali lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru seluas sekitar 78 ribu hektare. Opsi tersebut dinilai dapat menjadi jalan keluar, karena status HGU dan berbagai persoalan di dalamnya tidak kunjung terselesaikan.

 

Pembahasan mengenai status, pemanfaatan dan pengawasan HGU PT Kalpataru dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Rabu (26/8/2026).

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan opsi investor baru muncul sebagai salah satu alternatif penyelesaian setelah berbagai persoalan di kawasan tersebut belum menemukan titik terang.

 

Menurutnya, investasi baru harus membawa kemampuan untuk menyelesaikan persoalan yang telah lama membelit kawasan HGU.

 

“Kalau memang masalah itu tidak bisa kita urai dan tentu lebih banyak mudaratnya, kita harap ada investasi baru. Supaya HGU yang 78 ribu hektare bisa dihidupkan kembali,” ujarnya.

 

Ia menekankan, investor yang nantinya masuk bukan untuk mengembalikan pengelolaan kepada PT Kalpataru.

 

Pihak yang dipilih harus memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan lahan, masyarakat, serta kewajiban lain yang masih melekat pada kawasan tersebut.

 

“Tentu kita harap ada investasi baru yang berminat dalam rangka menyelesaikan semua problem itu. Tapi bukan lagi Kalpataru, tetapi ada investasi baru yang mampu menyelesaikan itu,” tegasnya.

 

Sebelum opsi investasi baru berjalan, DPRD Kukar tetap mendorong adanya kepastian dari pemerintah pusat mengenai status HGU.

 

Pasalnya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Kalpataru telah dicabut pemerintah daerah pada 2021, sedangkan HGU atas lahan sekitar 78 ribu hektare masih menjadi persoalan.

 

“Tadi solusi ini kita sudah memastikan bahwa karena izinnya sudah tidak aktif lagi, sudah dicabut. Yang pertama adalah kita menginginkan ada percepatan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, bahwa tidak boleh lagi dipertahankan terkait dengan HGU tersebut,” ujarnya.

 

Persoalan status HGU tersebut juga berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat di lapangan.

 

Dalam RDP, aspirasi yang disampaikan mencakup keberadaan pemukiman, kebun masyarakat, lahan yang belum dibebaskan, hingga tanah yang telah memiliki sertifikat.

 

Ia meminta agar hak-hak tersebut tidak ikut hilang dalam proses penyelesaian status HGU.

 

“Kemudian yang kedua, tentu kita minta kepada masyarakat yang punya hak-hak di sana, ada plasma, ada kerja sama sebelumnya, ada tanah masyarakat yang belum dibebaskan, ada lahan-lahan yang bersertifikat kemudian di atasnya adalah HGU, itu tetap menjadi bagian yang tentu kita minta supaya konsisten mempertahankan haknya. Tidak boleh diambil alih oleh siapa pun,” tuturnya.

 

Ia kemudian menegaskan posisi DPRD Kukar terhadap lahan yang memang menjadi hak masyarakat.

 

“Karena itu adalah milik masyarakat, ya harus kembali ke masyarakat,” lanjutnya.

 

Selain status lahan, DPRD Kukar juga menyoroti persoalan perizinan dan lingkungan hidup yang berkaitan dengan grup Kalpataru.

 

Persoalan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian bersama pemerintah pusat.

 

“Karena ini kan tidak boleh juga dibiarkan, karena banyak dampak yang ditimbulkan di sana, termasuk penggunaan lahan, HGU, izin lokasi sebelumnya dan yang lainnya,” ungkapnya.

 

DPRD Kukar selanjutnya akan berkonsultasi dengan Kementerian terkait untuk menentukan langkah terhadap HGU tersebut, termasuk kemungkinan percepatan pencabutan ataupun solusi lain yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.

 

“Ya tentu kita akan konsultasi dengan kementerian bagaimana solusi terbaik, apakah ada percepatan terkait HGU tersebut supaya dicabut atau ada solusi yang lain,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan pembinaan terhadap PT Kalpataru selama bertahun-tahun.

 

Tahapan evaluasi dan peringatan telah dilakukan sebelum pemerintah daerah mencabut IUP perusahaan pada 2021.

 

Menurutnya, pencabutan IUP membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan aktivitas perkebunan berdasarkan izin tersebut.

 

Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai karena HGU masih tercatat atas lahan sekitar 78 ribu hektare.

 

“Kalau secara hukum di SK itu, ya tidak ada hak lagi perusahaan melakukan operasi seperti itu. Walaupun hak tanahnya masih ada, hak guna usahanya,” jelasnya.

 

Pemerintah daerah, lanjutnya, telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

 

RDP kali ini menjadi langkah untuk memperkuat kembali upaya tersebut dengan menyiapkan data mengenai kondisi di lapangan, terutama keberadaan masyarakat dan lahan yang berada dalam kawasan HGU.

 

“RDP hari ini salah satu kesimpulannya, kita akan tindak lanjut yang dulu ini, memperkuat kembali untuk mempercepat langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah,” kata dia.

 

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengawal proses tersebut dengan membawa data dan dokumen pendukung kepada kementerian terkait.

 

Langkah itu diharapkan dapat mempercepat kepastian status HGU sekaligus menjadi dasar dalam melindungi hak masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.

“Insyaallah iya, akan kita kejar sampai ke kementerian, sebagaimana arahan Pak Ketua tadi,” pungkasnya. (Kriz)