Perubahan Desil Berdampak pada Bansos, DPRD Kukar Minta Data Dikaji Ulang

img

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Perubahan Desil kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada akses bantuan sosial (bansos) menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Perubahan tersebut mencakup masyarakat yang sebelumnya berada pada desil 5 ke bawah, namun dalam pemutakhiran data justru tercatat masuk desil 6 hingga 10.

 

Desil sendiri merupakan pengelompokan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi.

 

Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial dan bantuan sosial, sehingga perubahan posisi Desil dapat memengaruhi kelayakan seseorang atau keluarga dalam mengakses bantuan.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, perubahan tersebut perlu dikaji kembali untuk memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.

 

Terlebih, terdapat banyak protes terkait perubahan Desil yang berdampak terhadap penerimaan bansos.

 

“Itu dikaji lah, kalau misalnya yang berhak, ya itu yang tentu menjadi prioritas kita. Nanti kita minta untuk dikaji ulang,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kukar, Tenggarong pada Kamis (27/8/2026).

 

Menurutnya, perubahan posisi Desil secara signifikan perlu mendapat perhatian, terutama ketika data sebelumnya menunjukkan seseorang berada pada kelompok Desil 5 ke bawah kemudian berubah menjadi Desil 10.

 

“Misalnya desil awalnya 5 ke bawah, itu kan tiba-tiba menjadi desil 10. Nah, itu perlu ada kajian-kajian khusus, apakah itu benar atau tidak,” tuturnya.

 

Ia menyebut, DPRD Kukar akan meminta penjelasan kepada pihak terkait untuk mengetahui proses perubahan data tersebut.

 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perubahan Desil telah melalui prosedur yang semestinya dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Karena banyak protes-protes, tentu kita akan coba memanggil dan mengklarifikasi terkait dengan persoalan yang dipersoalkan masyarakat,” kata dia.

 

DPRD Kukar juga akan melihat apakah perubahan desil tersebut telah sesuai dengan mekanisme pendataan yang berlaku, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang sebelumnya masuk dalam kelompok penerima bansos.

 

“Tentu nanti DPRD akan mengintervensi, apakah prosedurnya memang begitu atau seharusnya tidak, atau apakah itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Nanti coba kita kaji lagi dan kita akan memanggil pihak terkait,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar Rinda Desianti menjelaskan, perubahan Desil dapat dilakukan melalui pembaruan data setiap bulan.

 

Masyarakat yang merasa kondisi kesejahteraannya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat melapor melalui pemerintah Desa atau Kelurahan.

 

Data yang diajukan tidak serta-merta mengubah posisi Desil. Laporan tersebut terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi dengan melihat kondisi rumah tangga secara menyeluruh.

 

Ia menerangkan bahwa terdapat sekitar 39 variabel yang digunakan untuk menentukan posisi Desil. Variabel tersebut mencakup kondisi rumah tangga, penghasilan, pendidikan dan aset, termasuk kondisi fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).

 

“Jadi tidak hanya berpatokan pada pendapatan saja. Ada 39 variabel, termasuk kondisi MCK, yang masuk dalam penilaian,” terangnya.

 

Ia mengakui terdapat laporan masyarakat berkaitan dengan perubahan Desil. Namun, setiap laporan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kondisi yang disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

“Kalau komplain soal Desil, silakan ke kelurahan atau desa. Nanti desa yang mengusulkan, kemudian kami perbaiki dan kami perbarui datanya,” kata dia.

 

Ia menegaskan, penilaian desil dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan, bukan kondisi salah satu anggota keluarga.

 

Karena itu, persoalan finansial individu tidak otomatis menjadi dasar untuk menentukan posisi desil sebuah keluarga.

 

“Karena yang dipotret itu adalah kondisi ekonomi keluarga, bukan individu,” ujarnya.

 

Terkait pemutakhiran data, ia mengatakan Dinsos Kukar telah melakukan pembaruan melalui Data SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation). Data tersebut selanjutnya akan diproses melalui tahapan pengolahan dan pemadanan.

 

“Kami sudah melakukan pembaruan di Data SIKS-NG. Nanti saya bersurat ke Pak Sekda. Lewat surat dari kami, setelah data ini dianggap sudah benar dan sebagainya, nanti data itu akan ditarik lagi,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pengolahan data, termasuk pengecekan kondisi di lapangan dan pemadanan data.

 

“Nanti BPS yang melakukan pengolahan data. Mereka melakukan ground check dan memadankan data tersebut. Jadi yang muncul bisa saja berbeda. Makanya kadang-kadang ada masyarakat yang komplain, ‘Bu, kok desil saya seperti itu?’” tuturnya.

 

Ia mengatakan masyarakat yang ingin memperbarui data desil dapat menyampaikan laporan melalui desa atau kelurahan.

“Jadi bagi warga yang ingin mengubah desil, bisa datang dan melapor ke kelurahan atau desa. Karena pembaruan desil itu bisa dilakukan setiap bulan, mulai tanggal 1 sampai tanggal 11,” pungkasnya. (Kriz)