Otban VII Tegaskan Fuel Surcharge Maksimal 40 Persen Bukan Berarti Tiket Pesawat Naik 40 Persen, Kenaikan Harga Tiket Diperkirakan Hanya Sekitar 8 Persen

img

Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Angka 40 persen dalam kebijakan fuel surcharge penerbangan domestik mulai September 2026 jangan sampai membuat masyarakat salah memahami harga tiket pesawat. Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII memastikan, batas maksimal fuel surcharge 40 persen bukan berarti harga tiket pesawat otomatis naik 40 persen.

 

Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, menegaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang terpisah dari tarif dasar tiket pesawat. “Fuel surcharge maksimal 40 persen, bukan berarti harga tiket naik 40 persen,” kata Ferdinan Nurdin saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

 

Pernyataan Otban VII tersebut sekaligus menjadi penjelasan bagi masyarakat yang mungkin menganggap kebijakan baru itu akan membuat harga tiket pesawat melonjak hingga 40 persen. Faktanya, angka 40 persen merupakan batas maksimal fuel surcharge terhadap Tarif Batas Atas (TBA), bukan persentase kenaikan harga tiket secara keseluruhan.

 

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi untuk periode September 2026.

 

Kebijakan itu dilakukan menyusul kenaikan rata-rata harga avtur yang mencapai sekitar 6,5 persen. Harga avtur meningkat dari sekitar Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026. Kenaikan harga bahan bakar tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian komponen fuel surcharge penerbangan.

 

Namun, Otban VII kembali mengingatkan bahwa batas maksimal 40 persen tidak berarti setiap maskapai wajib mengenakan fuel surcharge sebesar 40 persen kepada penumpang. Maskapai memiliki kewenangan untuk menerapkan besaran fuel surcharge sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak diwajibkan menggunakan batas maksimal tersebut. Selain besaran fuel surcharge, aspek transparansi harga juga menjadi perhatian.

 

Komponen fuel surcharge  wajib dicantumkan secara terpisah sehingga penumpang dapat mengetahui secara jelas biaya yang dibayarkan ketika membeli tiket pesawat. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat perbedaan antara tarif dasar penerbangan dengan komponen tambahan akibat penyesuaian biaya bahan bakar.

 

Sementara itu, harga tiket yang dibayarkan penumpang tetap harus mengikuti ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku. Dengan penyesuaian tersebut, kenaikan harga tiket secara rata-rata diperkirakan sekitar 8 persen, bukan 40 persen. Angka tersebut merupakan perkiraan rata-rata dan bukan berarti seluruh tiket pada setiap rute dan maskapai akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.

 

Ketentuan fuel  surcharge tersebut dapat diterapkan mulai 1 September 2026. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Kementerian Perhubungan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh maskapai.

 

Apabila ditemukan maskapai yang menerapkan tarif tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kenaikan biaya operasional penerbangan tidak dibebankan kepada masyarakat secara berlebihan.

 

Di tengah kenaikan harga avtur, pemerintah harus menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni memastikan industri penerbangan tetap mampu bertahan dan berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat sebagai konsumen tetap mendapatkan perlindungan.

 

Otban VII menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menyamakan fuel surcharge maksimal 40 persen dengan  kenaikan harga tiket 40 persen .Yang perlu diperhatikan penumpang adalah harga akhir tiket serta rincian komponen biaya yang ditampilkan maskapai secara transparan.

Dengan begitu, angka 40 persen dalam kebijakan fuel surcharge tidak seharusnya menjadi sumber kepanikan bagi calon penumpang. Otban VII memastikan batas tersebut merupakan batas maksimal komponen biaya bahan bakar, bukan kenaikan otomatis harga tiket pesawat sebesar 40 persen. (sep/FN)