Otban Wilayah VII Perketat Kewaspadaan Penerbangan, Aktivitas Gunung Anak Krakatau Berpotensi Sebarkan Abu Vulkanik ke Ruang Udara Tertentu
Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII
meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau
terhadap operasional penerbangan. Langkah antisipasi ini dilakukan menyusul
potensi sebaran abu vulkanik yang dapat memengaruhi sejumlah wilayah ruang
udara serta penerbangan dari dan/atau menuju Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta (CGK).
Kepala Otban Wilayah
VII, Ferdinan Nurdin, mengatakan peningkatan kewaspadaan tersebut merupakan
tindak lanjut Surat Edaran Otoritas Bandar Udara Wilayah VII tertanggal 6
September 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap
Dampak Sebaran Abu Vulkanik terhadap Operasional Penerbangan di Wilayah Kerja
Otoritas Bandar Udara Wilayah VII.
Ferdinan menegaskan,
kondisi tersebut membutuhkan perhatian dan kesiapsiagaan seluruh pemangku
kepentingan penerbangan. Pemantauan terhadap perkembangan aktivitas gunung api
dan kemungkinan dampaknya terhadap ruang udara harus dilakukan secara
berkelanjutan.
“Sehubungan dengan
aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi memengaruhi operasional
penerbangan pada wilayah ruang udara tertentu serta penerbangan dari dan/atau
menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), dimohon kepada seluruh
pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pemantauan, dan
koordinasi sesuai tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing,” ungkap Ferdinan saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, dalam
situasi yang berpotensi memengaruhi penerbangan, informasi yang cepat, akurat,
dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu kunci dalam menentukan
langkah operasional.
Karena itu, Otban
Wilayah VII meminta seluruh penyelenggara bandar udara untuk aktif menghimpun
informasi dari berbagai stakeholder terkait. Informasi tersebut selanjutnya
disampaikan secara terpadu kepada Otban Wilayah VII.
“Kepada seluruh
penyelenggara bandar udara agar menghimpun informasi dari seluruh stakeholder
terkait dan menyampaikan laporan secara terpadu kepada Otoritas Bandar Udara
Wilayah VII, dengan penyelenggara bandar udara sebagai single accountable,”
tegasnya.
Pemantauan secara
terpadu tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi
operasional penerbangan dan kemungkinan dampak sebaran abu vulkanik di wilayah
kerja Otban Wilayah VII. Dengan adanya pembaruan informasi secara berkala,
setiap perkembangan di lapangan diharapkan dapat segera diketahui dan menjadi
bahan koordinasi antarpemangku kepentingan penerbangan.
Ferdinan juga
menekankan pentingnya memastikan setiap informasi yang disampaikan benar-benar
dalam kondisi terbaru, akurat, dan valid. Hal itu diperlukan agar setiap
langkah antisipasi maupun keputusan operasional dapat dilakukan berdasarkan
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Diharapkan seluruh
pihak dapat memastikan informasi yang disampaikan terkini, akurat, dan valid,
serta senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, kelancaran operasional
penerbangan, dan kesinambungan pelayanan angkutan udara,” ujarnya.
Otban Wilayah VII pun
terus mendorong seluruh pihak terkait untuk tidak lengah dalam memantau
perkembangan situasi. Koordinasi antara penyelenggara bandar udara dan
stakeholder penerbangan menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas
penerbangan tetap berjalan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
Kewaspadaan ini
sekaligus menjadi langkah preventif untuk memastikan potensi dampak aktivitas
vulkanik dapat diantisipasi sedini mungkin, terutama terhadap ruang udara dan
jalur penerbangan yang berpotensi terdampak. (sep/FN)