Dua Bandara Tujuan Utama dari Kalimantan Kembali Beroperasi, Penumpang Diminta Jangan Langsung Berangkat Sebelum Cek Jadwal Maskapai

img

Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII memastikan Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Husein Sastranegara (BDO) kembali beroperasi, setelah sebelumnya terdampak gangguan operasional.

 

Kepastian ini menjadi kabar penting bagi pengguna jasa penerbangan dari wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Sebab, kedua bandara tersebut merupakan salah satu tujuan utama penerbangan dari wilayah kerja Otban VII.

 

Meski status dua bandara tersebut telah kembali beroperasi, Otban Wilayah VII mengingatkan calon penumpang agar tidak serta-merta menganggap seluruh penerbangan telah kembali normal seperti jadwal sebelumnya. Penumpang tetap diminta mengecek dan mengonfirmasi status penerbangan kepada maskapai masing-masing sebelum berangkat menuju bandara.

 

Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, mengatakan operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara telah dapat kembali dilaksanakan. Namun, pelaksanaan penerbangan tetap bergantung pada kondisi operasional serta memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.

 

“Kami menyampaikan bahwa bandar udara yang sebelumnya terdampak telah kembali beroperasi. Kegiatan penerbangan dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional serta ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku,” ujar Ferdinan, Selasa (8/9/2026).

 

Informasi mengenai kembali beroperasinya kedua bandara tersebut tercantum dalam NOTAM A3400/26 untuk Bandara Soekarno-Hatta dan NOTAM C1129/26 untuk Bandara Husein Sastranegara.

 

Meski demikian, Ferdinan menegaskan bahwa status operasional bandara tidak secara otomatis berarti seluruh penerbangan telah kembali berjalan sesuai jadwal. Karena itu, masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan diminta melakukan pengecekan ulang melalui kanal resmi maskapai masing-masing.

 

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau seluruh pengguna jasa penerbangan yang akan melakukan perjalanan agar memeriksa status serta mengonfirmasi jadwal penerbangan melalui kanal resmi maskapai masing-masing sebelum berangkat menuju bandar udara,” katanya.

 

Ferdinan menjelaskan, perhatian Otban Wilayah VII terhadap Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara bukan tanpa alasan. Kedua bandara tersebut memiliki konektivitas yang cukup besar dengan wilayah kerja Otban VII yang meliputi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.

 

Menurutnya, banyak rute penerbangan dari tiga provinsi tersebut yang memiliki tujuan maupun koneksi menuju Jakarta dan Bandung. Karena itu, kondisi operasional kedua bandara tersebut turut berdampak terhadap mobilitas masyarakat di wilayah kerja Otban VII.

 

“Kami berfokus pada dua bandara tersebut karena kedua bandara itu merupakan rute atau tujuan yang paling banyak diterbangi. Wilayah kerja Otban VII mencakup tiga provinsi, yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Banyak penerbangan dari tiga provinsi tersebut yang tujuannya menuju atau berasal dari Bandara Jakarta maupun Bandara Husein Sastranegara,” jelas Ferdinan.

 

Dengan kembali beroperasinya kedua bandara tersebut, aktivitas penerbangan menuju dan dari Jakarta maupun Bandung dapat kembali dilaksanakan dengan tetap menyesuaikan kondisi operasional.

 

Otban Wilayah VII juga meminta masyarakat tidak hanya mengandalkan informasi mengenai status bandar udara, tetapi memastikan langsung kondisi penerbangan yang akan digunakan melalui kanal resmi maskapai.

 

Langkah tersebut penting untuk menghindari calon penumpang datang ke bandara tanpa kepastian penerbangan, terutama karena jadwal masing-masing maskapai dapat menyesuaikan dengan kondisi operasional terbaru.

 

Otban Wilayah VII mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi otoritas penerbangan dan maskapai sebelum melakukan perjalanan. (sep/FN)