Insentif Guru Non-ASN Kukar Tertunda Lagi, PGRI Desak Pencairan dan Kenaikan Nominal
Ketua PGRI Kukar, Nasruddin Zainudin. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR:
Penantian pencairan insentif masih membayangi sebagian guru non-ASN di Kutai
Kartanegara (Kukar). Saat insentif periode Mei dan Juni sudah diterima guru
jenjang SD, para guru non-ASN tingkat SMP/MTs masih harus menunggu pencairan.
Kondisi ini kembali
menjadi perhatian PGRI Kukar yang mendorong agar pembayaran segera dituntaskan
sekaligus meminta adanya kenaikan nominal insentif.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, Nasruddin Zainudin mengatakan, pembayaran insentif sebelumnya telah mencakup periode Januari hingga April.
Untuk periode berikutnya,
proses pencairan dilakukan secara bertahap dan belum seluruh jenjang menerima
pembayaran.
Ia menjelaskan, guru
tingkat SD telah menerima pembayaran untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni.
Sementara guru non-ASN pada jenjang SMP/MTs masih menunggu proses pencairan.
Ia menyebut informasi yang
diterima PGRI dari tim yang menangani insentif di Disdikbud Kukar menyatakan
proses pembayaran untuk periode tersebut masih berjalan. Ia berharap pencairan
segera menyusul dalam waktu dekat.
“Insyaallah, informasinya
minggu depan sudah cair untuk insentif yang dua bulan itu, bulan Mei dan bulan
Juni,” ujarnya kepada Poskotakaltimnews pada Rabu (9/9/2026).
Terkait penyebab
keterlambatan, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan secara rinci.
PGRI, kata dia, telah
melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk mengetahui perkembangan
pencairan.
Dalam komunikasi tersebut,
persoalan fiskal disebut menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan proses
pembayaran, termasuk transfer dana dari pemerintah pusat.
“Sudah, kita
konsultasikan. Tapi kan selalu masalahnya masalah fiskal, dari transfer dana
dari pusat itu,” tuturnya.
Ia memastikan kelengkapan
administrasi guru bukan persoalan yang menghambat proses tersebut.
“Administrasi
alhamdulillah aman saja, karena semua yang diminta, kawan-kawan, guru-guru
cepat melaksanakan administrasi,” katanya.
Jumlah penerima insentif
guru non-ASN di Kukar diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.
PGRI berharap mekanisme
pembayaran dapat berjalan lebih lancar sehingga keterlambatan tidak kembali
terjadi pada periode berikutnya.
Ia mengatakan nominal yang
diterima para guru dinilai belum mengalami peningkatan dalam beberapa tahun
terakhir.
Ia berharap pemerintah
daerah dapat mempertimbangkan penyesuaian besaran insentif sebagai bagian dari
upaya meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan guru non-ASN.
“Kami juga tetap
mengharapkan dan memperjuangkan, semoga insentif guru-guru non-ASN itu ada peningkatan,”
ungkapnya.
Untuk nominal yang
diterima, ia menjelaskan terdapat perbedaan berdasarkan wilayah penugasan.
Guru di Kecamatan
Tenggarong, misalnya, menerima sekitar Rp1 juta sebelum pemotongan pajak.
"Besaran insentif itu
berdasarkan jaraknya dari ibu kota kabupate," ucapnya
Sementara itu, Kepala
Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan, proses pembayaran membutuhkan
ketelitian karena pemerintah tidak ingin terjadi kesalahan penyaluran. Validasi
penerima menjadi salah satu tahapan yang terus dikejar.
Ia meminta kepala satuan
pendidikan aktif berkoordinasi dengan Disdikbud untuk memastikan data penerima
telah sesuai dengan kondisi terbaru.
“Penting pada kesempatan
ini juga saya sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan bahwa mereka itu harus
aktif untuk melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Rekonsiliasi diperlukan
karena data guru dan tenaga kependidikan dapat berubah. Perubahan status
tersebut harus diperbarui agar pembayaran tidak diberikan kepada penerima yang
sudah tidak memenuhi ketentuan.
“Data itu kan bergerak. Misalnya orang ini
pindah, orang ini meninggal, orang ini sakit, orang ini dipecat. Itu harus kita
rekonsiliasi,” kata dia.
Selain pembaruan data,
sekolah juga harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi.
Salah satunya surat
pernyataan tanggung jawab mutlak yang berkaitan dengan pertanggungjawaban
kepala sekolah terhadap penerima insentif di satuan pendidikannya.
Ia menilai kecepatan
proses tidak hanya bergantung pada Disdikbud, satuan pendidikan juga memiliki
peran penting karena kelengkapan dokumen dari sekolah menjadi bagian dari
tahapan yang harus dilalui sebelum pembayaran diproses.
Ia menegaskan proses administrasi
tersebut bukan bentuk upaya Disdikbud memperlambat pencairan.
Menurutnya, pemerintah
justru ingin pembayaran segera diselesaikan, tetapi proses validasi tetap harus
dilakukan untuk mencegah kesalahan penyaluran.
“Tidak ada niat kami pun,
saya selaku kepala disdikbud, tidak ada niat untuk menghambat proses itu.
Justru kita ingin melakukan percepatan,” pungkasnya. (kriz)