DPMD Kukar Mulai Siapkan Perbup Pilkades Serentak 2027
Ilustrasi Pilkades.
(Istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan langkah awal menuju Pilkades serentak 2027. Bukan tahapan pemilihan yang lebih dulu digelar, melainkan aturan mainnya.
Saat ini, DPMD Kukar
tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaan
Pilkades di 107 desa.
Kepala DPMD Kukar,
Arianto mengatakan, pekerjaan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap
persiapan. Pemerintah daerah belum masuk ke rangkaian tahapan Pilkades karena
terlebih dahulu harus memastikan perangkat aturan yang akan digunakan sudah siap.
“Rencananya 2027.
Saat ini belum masuk tahapan, kita masih mempersiapkan penyusunan Perbup,”
ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya,
penyusunan aturan baru tidak sekadar memperbarui ketentuan yang sudah ada. DPMD
harus mencermati kembali sejumlah aturan mengenai desa yang berubah di tingkat
pusat agar pelaksanaan Pilkades di Kukar nantinya memiliki pijakan yang jelas.
Ia menyebut perubahan
Undang-Undang tentang Desa serta hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11
Tahun 2026 menjadi bagian yang kini tengah dikaji, regulasi tersebut membawa
ketentuan baru yang perlu diterjemahkan ke dalam aturan teknis di daerah.
Ia mengatakan bahwa
salah satu poin yang harus diselaraskan adalah ketentuan mengenai masa jabatan
kepala desa.
Perubahan masa
jabatan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu dan
mekanisme pelaksanaan Pilkades di Kukar.
Karena itu, kata dia,
DPMD memilih menyelesaikan sisi regulasi terlebih dahulu sebelum masuk ke
agenda pemilihan.
Targetnya, Perbup
sudah dapat diselesaikan pada 2026 sehingga ketika tahapan Pilkades dimulai,
pemerintah desa dan pihak-pihak yang terlibat telah memiliki pedoman yang sama.
“Kita sesuaikan dulu
Perbupnya dengan regulasi yang berubah itu. Mudah-mudahan Perbup kami selesai
di tahun ini, sehingga bisa digunakan untuk pelaksanaan di tahun 2027,”
jelasnya.
Bila seluruh
persiapan berjalan sesuai target, proses Pilkades diperkirakan mulai memasuki
tahapan pada April 2027, sementara hari pemungutan suara direncanakan berada
pada rentang September hingga Oktober.
Perkiraan tersebut
berkaitan erat dengan batas akhir masa jabatan kepala desa yang saat ini masih
memimpin.
Ia mengatakan bahwa
sebagian besar masa jabatan kepala desa akan berakhir pada November 2027,
sehingga rangkaian pemilihan perlu disusun agar pergantian kepemimpinan desa
dapat berlangsung tepat waktu.
“Insyaallah nanti
mulai tahapan Pilkades itu bulan April 2027. Pelaksanaannya sendiri
diperkirakan September-Oktober, karena jabatan mereka berakhir di November,”
ungkapnya.
Agenda tersebut nantinya berlangsung serentak di 107 desa yang ada di Kukar, kumlah itu membuat persiapan regulasi menjadi salah satu pekerjaan penting DPMD sebelum Pilkades 2027 benar-benar bergulir di lapangan.
“Serentak, ada 107
desa yang akan melakukan pilkades,” pungkasnya. (Kriz)