DPMD Kukar Targetkan Pemekaran Tujuh Desa Tuntas di Tahun 2026
Seminar hasil kajian
pembentukan desa baru Kukar. (Doc. DPMD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Proses pemekaran tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditargetkan rampung pada tahun 2026. Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar masih melengkapi sejumlah dokumen hasil koreksi dan verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala DPMD Kukar,
Arianto, mengatakan berkas yang sebelumnya diverifikasi Kemendagri masih
memiliki beberapa catatan yang harus diselesaikan sebelum kembali disampaikan
ke pemerintah pusat.
“Nah, sekarang ini
kita lagi mempersiapkan hasil koreksi yang sudah diverifikasi oleh Kementerian
Dalam Negeri. Minggu ini rencana mau memfinalkan apa-apa yang kurang. Nanti
kalau sudah lengkap, kami akan konfirmasi lagi untuk menyampaikan kembali ke
Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya saat di konfirmasi Poskotakaltimnews pada
Senin (14/9/2026).
Menurutnya, persoalan
di lapangan secara umum telah diselesaikan, data yang dibutuhkan juga telah
terkumpul. Salah satu bagian yang masih berproses adalah penetapan batas
wilayah desa.
“Sudah selesai semua.
Datanya sudah terkumpul semua. Yang kemarin jadi kendala kan kita masalah
teknis, penetapan batas saja,” tuturnya.
Penetapan batas
tersebut masih dikomunikasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) karena
terdapat mekanisme yang harus dipenuhi dalam penentuan batas wilayah desa.
Ia berharap seluruh
proses dapat diselesaikan tahun ini. Namun, pengurusan di tingkat pusat juga
harus menyesuaikan dengan usulan dari daerah lain di Indonesia.
“Kalau kami sih
maunya tahun ini selesai. Mudah-mudahan bisa dibantu oleh Kemendagri,” kata
dia.
Sementara itu, Kepala
Bidang Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i
mengatakan tujuh desa persiapan tersebut telah menyelesaikan seminar
hasil kajian. Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pemberkasan dan verifikasi
lapangan.
“Untuk tujuh desa
persiapan ini sudah selesai seminar hasilnya. Makanya seminar hasilnya itu baru
kita lakukan, buatkan berita acara. Nah, itu dasarnya kita akan melakukan
pemberkasan,” jelasnya.
Verifikasi dilakukan
oleh tim kabupaten dan provinsi untuk mencocokkan dokumen yang diajukan desa
dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan mencakup
sejumlah persyaratan, termasuk sarana dan prasarana desa persiapan.
“Benar tidak namanya
berkas yang disampaikan atau dokumentasi yang disampaikan oleh masing-masing
desa itu benar adanya secara faktual yang ada di desa. Makanya kita lakukan
verifikasi riil ke desa dengan seluruh tim kita yang ada di kabupaten dan
provinsi,” terangnya.
Tujuh desa yang
diusulkan menjadi desa definitif tersebut yakni Desa Badak Makmur, pemekaran
dari Desa Muara Badak Ulu, Desa Sumber Rejo, pemekaran dari Desa Bangun Rejo.
Kemudian Desa Loa
Duri Seberang, pemekaran dari Desa Loa Duri Ulu, Desa Sungai Payang Ilir,
pemekaran dari Desa Sungai Payang, serta Desa Jembayan Ilir, pemekaran dari
Desa Jembayan.
Selanjutnya Desa
Kembang Janggut Ulu, pemekaran dari Desa Kembang Janggut, serta Desa Tanjung
Berukang atau Tanjung Barukang, pemekaran dari Desa Sepatin.
Sementara Desa
Mangkurawang Darat pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang.
Ia mengatakan hasil
verifikasi lapangan terhadap tujuh desa tersebut telah selesai. Namun, dalam
pemeriksaan berkas di tingkat pusat masih ditemukan sejumlah dokumen yang belum
lengkap.
“Alhamdulillah, yang
tujuh desa ini sudah clear semua. Nah, ini tinggal kami menunggu hasil
verifikasi kemarin,” ujarnya.
Kekurangan yang
ditemukan antara lain berita acara yang belum lengkap serta Persoalan batas
wilayah juga menjadi bagian dari kelengkapan dokumen.
Setiap desa persiapan
harus memiliki berita acara kesepakatan batas dengan desa yang berbatasan.
Ia menjelaskan berita
acara tersebut ditandatangani oleh pihak desa persiapan dan desa yang
berbatasan, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat dari masing-masing
wilayah.
Setelah seluruh
dokumen dilengkapi, berkas akan kembali disampaikan kepada Kemendagri. Jika
tidak ada persoalan lain, pemerintah provinsi akan mengajukan presentasi
masing-masing desa kepada pemerintah pusat.
Ia menyebut target
penyelesaian pada tahun 2026 berkaitan dengan masa berlaku desa persiapan yang
dibatasi tiga tahun. Jika melewati batas tersebut, desa persiapan dapat kembali
kepada desa induk.
“Targetnya ini tahun
2026 ini dokumentasi itu harus selesai. Karena di tahun 2027 bulan November ada
beberapa desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa serentak, termasuk yang
tujuh ini,” tegasnya.
Selain itu,
penyelesaian proses pemekaran diperlukan untuk penerbitan kode desa. Kode
tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam pengalokasian Dana Desa (DD) dan
Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia mengatakan setelah
tahapan di daerah dan provinsi selesai, pihaknya akan mendampingi pemerintah
provinsi dalam proses pengajuan dan presentasi ke Kemendagri.
Proses pemekaran desa, menurutnya, tidak singkat karena setiap usulan harus melewati tahapan administrasi, kajian, verifikasi lapangan hingga pemeriksaan di tingkat pemerintah pusat.
“Tidak secepat yang
kita bayangin. Ada juga desa yang sudah mengusulkan dari tahun 2017 sampai
sekarang belum kelar. Memang panjang prosesnya,” pungkasnya. (Kriz)