Lebih dari 8 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polisi Bongkar Jejak Jaringan Narkoba dari Luar Daerah

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Lebih dari 8 kilogram sabu yang berhasil diamankan jajaran Polres Berau kini berakhir di tempat pemusnahan. Namun, di balik barang bukti sebanyak 8.039,8 gram tersebut, polisi juga mengungkap jejak jaringan dan pola distribusi narkotika yang diduga memanfaatkan Tanjung Redeb sebagai titik transit  sebelum dikirim ke sejumlah wilayah lain.

 

Pengungkapan itu merupakan hasil penanganan sejumlah perkara narkotika yang dilakukan Polres Berau bersama jajaran polsek. Dari berbagai perkara tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka.

 

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas Polres Berau AKP Suradi serta perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan.

 

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur bahan pembersih hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali.

 

Meski seluruh barang bukti telah dimusnahkan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut memperlihatkan adanya pola distribusi yang menjadi perhatian kepolisian.

 

Dari 16 tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya berkaitan dengan satu perkara besar dengan jumlah barang bukti mendekati delapan kilogram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, dalam perkara tersebut satu tersangka membawa sekitar enam kilogram sabu, sementara dua tersangka lainnya berkaitan dengan sisa barang bukti sekitar dua kilogram.

 

“Terdapat satu perkara besar melibatkan tiga tersangka. Satu orang membawa sekitar 6 kilogram, dan dua lainnya terkait dengan sisa barang bukti 2 kilogram,” ujar Agus.

 

Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi di kawasan Kelurahan Gunung Panjang pada 12 Juni 2026. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Berau.

 

Barang tersebut kemudian diterima oleh tersangka berinisial PG. Dari hasil penyidikan, PG mendapat perintah dari seseorang berinisial MK untuk menyerahkan sebagian sabu kepada tersangka RM.

 

Polisi kemudian tidak hanya melakukan penindakan terhadap barang yang telah berada di tangan tersangka. Petugas melakukan controlled delivery  atau pengawasan terhadap proses penyerahan barang untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.

 

Upaya tersebut berujung pada penangkapan RM. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sekitar 1,8 kilogram sabu. Sementara itu, MK yang disebut sebagai pengendali dalam jaringan tersebut diketahui masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

 

Tidak berhenti pada satu jaringan, polisi juga mengungkap 13 tersangka lainnya dari perkara berbeda yang ditangani jajaran polsek.Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menemukan pola distribusi yang relatif serupa.

 

Tanjung Redeb diduga digunakan sebagai titik transit sebelum narkotika dikirim kembali ke wilayah lain. Dalam pola tersebut, narkotika yang masuk ke wilayah Berau tidak seluruhnya berhenti di Tanjung Redeb. Sebagian diduga kembali didistribusikan menuju sejumlah wilayah, termasuk kawasan wisata Pulau Derawan dan Pulau Sangalaki.

 

Temuan ini menjadi bagian penting dari pengungkapan karena menunjukkan bahwa jalur peredaran narkotika dapat bergerak melalui sejumlah titik sebelum sampai kepada konsumen. Polisi pun terus melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Berau. Secara keseluruhan, terdapat 16 tersangka yang diamankan dari berbagai pengungkapan perkara narkotika.

 

Dari jumlah tersebut, tiga tersangka terkait perkara dengan barang bukti dalam jumlah besar, sedangkan 13 tersangka lainnya berasal dari kasus berbeda yang ditangani jajaran polsek.

 

Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil disita sekaligus menunjukkan skala perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Berau. Bagi kepolisian, penyitaan dan pemusnahan barang bukti bukan menjadi akhir dari penanganan perkara. Pengungkapan jaringan hingga pola distribusi menjadi bagian penting untuk mencegah narkotika kembali beredar.

 

AKP Agus Priyanto menegaskan, Polres Berau tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

 

“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Berau. Kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Agus.

 

Dengan dimusnahkannya 8.039,8 gram sabu, jutaan rupiah hingga nilai yang lebih besar dari potensi peredaran narkotika tersebut berhasil dihentikan. Namun, bagi kepolisian, pekerjaan belum selesai.

 

Di balik barang bukti yang telah dimusnahkan, masih ada jaringan yang harus diputus dan jalur distribusi yang harus terus diawasi agar Berau tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika menuju wilayah lainnya. (sep/FN)