Pejabat Kutim Diingatkan Segera Selesaikan LHKPN
SANGATTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur H. Irawansyah
mengingatkan para Pejabat dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, segera
menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tepat
waktu.,hal tersebut diungkapkanya saat memimpin acara coffe Morning di ruang
Meranti,Kantor Bupati,senin ( 3/2/2020).
Hal tersebut senada dengan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), tertanggal 9 Januari 2020 lalu, dengan nomor surat:
B/058/LHK.00/12/01/2020 yang ditujukan pada Bupati di seluruh Indonesia. Batas
waktu bagi pejabat-pejabat di Kutim, untuk menyelesaikan LHKPN hingga 31 Maret
2020 mendatang.
Dirinya menyebutkan bahwa,pihaknya telah memberikan informasi
terkait perihal batas waktu penyerahan LHKPN pada seluruh pejabat di Kutim.
Sehingga kedepannya tidak berpengaruh atas sanksi yang diterapkan, terkait
tidak menyerahkan laporan sesuai batas waktu yang ditentukan.
" Sesuai dengan jadwal waktu, yakni
31 Maret 2020. Adapun sanksi yang
diberikan ialah penundaan pembayaran tunjangan insentif bagi ASN. Itu sajalah,
dulu dari Pemkab Kutim. Menurut anjuran sementara dari pihak KPK itu, termasuk
penundaan kenaikan pangkat," terang Irawansyah kepada wartawan.
Perlu diketahui perihal penyampaian
LHKPN tersebut, adalah untuk tahun pelaporan 2019 lalu dan mekanisme
pelaporannya pun dilakukan dengan mudah, yakni melalui online dengan laman
elhkpn.kpk.go.id, sehingga tidak ada lagi alasan bagi para pejabat untuk tidak
mengerjakan pelaporan terkait harta kekayaannya.
Dikutip dalam siaran pers Komisi
Pemberantasan Korupsi pada Kamis (16/1/2020) lalu, Plt Juru Bicara KPK yakni
Ipi Maryati menerangkan, bahwa pertanggal 16 Januari 2020, baru ada 12 persen
yang melaporkan dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang
secara nasional.(nd/poskotakaltimnews.com)