Pembebasan Denda PKB Berlaku hingga 22 November 2026, Samsat Kukar Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi

img

Suasanan Pelayanan di Kantor Induk Samsat Kukar. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Tunggakan pajak kendaraan yang selama ini membuat sebagian wajib pajak menunda pembayaran kini bisa diselesaikan dengan beban yang lebih ringan.

 

Hingga 22 November 2026, Samsat Kutai Kartanegara (Kukar) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

Program Pembebasan Pajak Daerah 2026 Provinsi Kalimantan Timur tersebut mulai berlaku sejak 21 September 2026.

 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PKB yang terutang tanpa dikenakan denda administratif keterlambatan.

 

Kepala UPTD Pusat Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) atau Kantor Bersama Samsat Wilayah Kukar, Ida Nuraini mengatakan, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

 

“Denda-denda seperti ini memang yang dinanti-nantikan masyarakat. Karena ketika ada kesempatan seperti ini, mereka bisa menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (21/9/2026).

 

Selain denda administratif PKB, relaksasi juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

 

Sementara kewajiban SWDKLLJ tahun 2026 tetap dikenakan. Hal tersebut mengikuti ketentuan yang ditetapkan Jasa Raharja.

 

“Kalau untuk SWDKLLJ tahun 2026 masih tetap dikenakan, karena itu mengikuti kebijakan dari Jasa Raharja,” ujarnya.

 

Ia menyebut program pembebasan denda tersebut tidak otomatis hadir setiap tahun.

 

Menurutnya, kesempatan tersebut sebaiknya dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan.

 

Sebab, kata dia, setelah masa relaksasi berakhir, ketentuan pembayaran akan kembali mengikuti aturan yang berlaku.

 

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia. Wajib pajak dapat menggunakan e-Samsat maupun datang langsung ke Kantor Bersama Samsat.

 

“Jadi mau bayarnya bagaimana saja bisa, baik melalui e-Samsat maupun datang langsung ke Samsat. Di sistemnya sudah diberlakukan pembebasan denda,” jelasnya.

 

Samsat Kukar juga memperluas sosialisasi program tersebut. Informasi disampaikan melalui publikasi dan nantinya diperkuat dengan penyebaran brosur melalui kecamatan maupun kelurahan.

 

“Kami akan terus menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Nanti brosur juga kami sebarkan melalui kecamatan dan kelurahan supaya masyarakat mengetahui adanya program ini,” kata dia.

 

Ia berharap relaksasi tersebut tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, tetapi juga meningkatkan penerimaan daerah melalui pembayaran pokok pajak kendaraan.

 

“Harapannya tentu masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, sehingga kewajiban pajaknya bisa diselesaikan dan pendapatan asli daerah juga bisa meningkat,” ucapnya.

 

Kesempatan tersebut salah satunya dimanfaatkan Supian, warga asal Kecamatan Muara Muntai. Sepeda motor Honda Scoopy miliknya telah menunggak pajak selama sekitar dua tahun.

 

Ia mengaku keterlambatan pembayaran bukan karena sengaja mengabaikan kewajiban.

 

Kesibukan membuatnya terkadang lupa dengan waktu pembayaran hingga tunggakan terus berlanjut.

 

“Bukan tidak taat pajak kendaraan. Kadang kami lupa kapan harus bayarnya, akhirnya menunggak. Kalau sudah menunggak, terkadang jadi malas mau bayar dan menunggu ada pemutihan,” ujarnya.

 

Begitu mengetahui adanya program pembebasan denda, ia kemudian menyempatkan diri mengurus pajak kendaraannya.

 

Ia menilai relaksasi tersebut menjadi kesempatan untuk mengurangi beban pembayaran saat melunasi tunggakan.

 

“Motor Scoopy saya sudah dua tahun mati pajaknya. Begitu tahu ada pemutihan, saya coba luangkan waktu untuk bayar. Kalau tidak ada pembebasan denda, lumayan juga yang harus dibayar keseluruhan,” kata dia.

 

Untuk pembayaran melalui e-Samsat, ia mengaku belum terbiasa menggunakan layanan tersebut. Selama ini ia lebih sering membayar melalui kanal yang menurutnya mudah dijangkau.

 

“Saya kurang memahami bagaimana menggunakan e-Samsat. Biasanya kalau tidak datang langsung ke kantor Samsat, saya bayar lewat Indomaret atau kantor pos kemudian bukti pembayaran dibawa ke Samsat untuk di urus,” ucapnya.

 

Ia berharap informasi mengenai program pembebasan denda terus disebarluaskan agar masyarakat yang memiliki tunggakan tidak melewatkan kesempatan tersebut.

 

“Harapannya masyarakat yang punya tunggakan bisa tahu ada program ini dan memanfaatkannya sebelum waktunya berakhir,” tutupnya. (Kriz)