Temui Massa FLKS Berau, DPRD Janji Panggil Dinas PU dan LPSE untuk Buka Terang Proses Pengadaan

img

Unsur Pimpinan DPRD Berau saat menemui dan berdialog dengan massa Lembaga Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Berau di halaman Kantor DPRD Berau, Senin (21/9/2026).

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Persoalan transparansi lelang proyek di Kabupaten Berau disuarakan oleh massa Lembaga Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Berau dalam aksinya di halaman Kantor DPRD Berau, Senin (21/9/2026).

 

Setelah menerima langsung aspirasi dari FLKS Berau yang menduga adanya monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa, Dewan berjanji akan memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta pihak terkait lainnya.

 

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan persoalan yang disampaikan para kontraktor dan supplier tersebut menjadi catatan penting bagi lembaga legislatif. DPRD, kata dia, akan meminta penjelasan kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

 

“Adanya ini kami akan berkomunikasi dan memanggil dinas terkait seperti Dinas PU, LPSE, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengoordinasikan permasalahan di lapangan,” ujar Subroto.

 

Menurut Subroto, pemanggilan tersebut diperlukan agar persoalan yang berkembang di lapangan tidak berhenti sebagai tudingan, melainkan dapat diklarifikasi berdasarkan mekanisme dan kewenangan masing-masing pihak.

 

Ia sekaligus menegaskan posisi DPRD dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, legislatif tidak terlibat dalam teknis pelaksanaan lelang.

 

"Kami lembaga DPRD sama sekali tidak ikut di dalam teknis lelang. Kami murni pengawasan dan penganggaran. Mengenai lelang dan hal teknis lainnya, itu murni kewenangan dinas terkait,” tegasnya.

 

Subroto juga meminta pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan permainan dalam proses lelang untuk menyampaikannya secara jelas sehingga dapat ditelusuri.

 

“Hal ini kami sampaikan, jadi jangan sampai ada tuduhan atau isu yang kurang baik di lapangan. Jika memang ada oknum yang bermain, silakan tunjuk orangnya,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan. Ia menjelaskan, persyaratan lelang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing perangkat daerah sesuai proyek yang akan dilaksanakan.

 

Adapun proses pengadaan dilakukan melalui LPSE.

 

“Apalagi persyaratan lelang itu yang membuat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas masing-masing. Meski begitu, kami akan panggil dan koordinasikan proses lelang ini agar transparan, sehingga pengusaha lokal atau masyarakat Kabupaten Berau juga bisa ikut berpartisipasi di dalamnya,” jelas Sumadi.

 

Menurutnya, keterbukaan proses pengadaan menjadi penting agar pelaku usaha di daerah memiliki kesempatan untuk mengikuti pekerjaan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

 

DPRD Berau menyatakan aspirasi yang disampaikan FLKS akan menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.

 

Rencana pemanggilan Dinas PU, LPSE, dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme lelang yang selama ini berjalan, termasuk menjawab persoalan yang dipertanyakan para kontraktor dan supplier.

 

Dengan adanya pemanggilan tersebut, DPRD Berau akan meminta penjelasan dari instansi yang berwenang sebelum mengambil kesimpulan mengenai dugaan monopoli yang disampaikan FLKS.

 

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pelaku usaha lokal yang berharap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berlangsung secara transparan, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sesuai ketentuan bagi peserta lelang. (sep/FN)