78 Ribu Hektare Lahan Eks Kalpataru Masih Berstatus HGU, DPRD Kukar Bahas Jalan Keluar
Suasana RDP DPRD
Kukar membahas HGU eks Kalpataru. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebanyak 78 ribu hektare lahan eks Kalpataru Group di Kutai Kartanegara (Kukar) masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU), meski izin usaha perkebunan perusahaan telah dicabut.
Kondisi tersebut
menjadi perhatian DPRD Kukar yang kini membahas langkah penyelesaian bersama
pemerintah daerah, kecamatan dan desa yang terdampak.
Pembahasan itu
dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait
di ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026).
Rapat tersebut
menghadirkan perwakilan 12 kecamatan serta kepala desa dan lurah yang
wilayahnya berkaitan dengan kawasan HGU eks Kalpataru.
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani mengatakan, status HGU yang masih melekat menjadi persoalan karena
kawasan tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh perusahaan seperti sebelumnya.
Di sisi lain,
terdapat masyarakat yang memiliki kepentingan atas lahan di kawasan tersebut.
Menurutnya, persoalan
itu juga berkaitan dengan masyarakat yang telah memiliki sertifikat, hubungan
kontraktual seperti plasma, hingga lahan yang disebut belum dibebaskan ketika
HGU telah diterbitkan.
"Sehingga ini
menjadi problem sosial, ya, problem pemerintah kabupaten. Mau tidak mau ini
harus dibereskan," ujarnya.
Ia menyebut HGU
tersebut berasal dari delapan perusahaan yang sebelumnya berada dalam kelompok
PT Kalpataru Group.
DPRD Kukar bersama
pemerintah daerah kini membahas proses yang dapat ditempuh agar lahan tersebut
terlebih dahulu dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar sebelum masuk pada
tahapan berikutnya.
"Ini kita
menghadirkan 12 kecamatan, ya, kemudian seluruh kades atau lurah yang memang
tentu resah terkait dengan HGU yang statusnya saat ini masih aktif, belum
dicabut," ucapnya.
Ia mengatakan, salah
satu hasil pembahasan RDP adalah menyusun peta kawasan HGU secara lebih rinci.
Peta tersebut
nantinya menjadi bahan bagi pemerintah desa dan kecamatan untuk melihat posisi
lahan yang berada di wilayah masing-masing.
Setelah itu, desa dan
kecamatan akan melakukan verifikasi sebelum hasilnya disampaikan kepada Kantor
Pertanahan Kabupaten Kukar.
Langkah tersebut
diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lahan di
lapangan.
"Kami tadi sudah
simpulkan bahwa kita akan bersama-sama pemerintah kabupaten mengurusi ini,
diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan-permohonan
masing-masing desa, masing-masing kecamatan terkait bagaimana HGU Kalpataru Group
ini bisa dicabut," jelasnya.
Menurutnya,
penyelesaian persoalan HGU tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak. DPRD,
pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa perlu
menyiapkan data dan dokumen sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga meminta
masyarakat tetap mengikuti ketentuan hukum selama proses penyelesaian
berlangsung.
Dalam RDP, persoalan
keberadaan kurator yang berkaitan dengan perusahaan eks Kalpataru juga menjadi
perhatian DPRD Kukar.
Ia meminta keberadaan
kurator tidak sampai menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang berada di
kawasan tersebut.
Ia menekankan agar
tidak ada aktivitas perkebunan yang dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan
yang izin usahanya telah dicabut.
"Kami tadi
memastikan bahwa perusahaannya ini sudah tidak ada. Tidak boleh ada lagi atas
nama aktivitas perkebunan. Apalagi memetik buah, melakukan aktivitas perkebunan
di tempat, termasuk kurator," tegasnya.
Ia juga meminta agar
hak masyarakat atas lahan tidak terganggu oleh persoalan aset maupun proses
hukum yang berkaitan dengan perusahaan.
"Memastikan
bahwa kurator itu jangan sampai keberadaannya merampas hak-hak masyarakat,
termasuk misalnya tanah, lahan yang ada, yang seolah-olah itu adalah warisan
Kalpataru Group," kata dia.
Ia juga
mempertanyakan aktivitas penjualan hasil perkebunan yang disebut masih
berlangsung di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap aktivitas pemanfaatan hasil
lahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.
"Pertanyaannya
kemudian, apakah itu dibenarkan? Itu kan tidak boleh dilakukan, karena yang
boleh menjual, yang boleh melakukan aktivitas itu adalah orang yang berhak dan
ditunjuk oleh negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar Samsiar menjelaskan,
pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap
Kalpataru Group.
Proses tersebut
kemudian berujung pada pencabutan izin usaha perkebunan pada tahun 2021.
Menurutnya, setelah
izin usaha perkebunan dicabut, persoalan yang tersisa berkaitan dengan status
HGU yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
"Jadi kita
anggap, sekarang sudah dianggap sudah tidak ada, tidak ada perizinan itu.
Secara hukum kita tidak mengadakan persoalan Kalpataru Group," jelasnya.
Ia mengatakan, Pemkab
Kukar sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan
pemerintah pusat.
Pada tahun 2022,
Pemkab Kukar pernah membawa surat permohonan terkait pencabutan atau pembatalan
HGU ke Kementerian Pertanian.
Pemkab Kukar juga
sempat melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN. Setelah itu,
sempat dibentuk tim yang membahas posisi, luasan dan nomor HGU eks Kalpataru.
Namun, Samsiar
mengatakan pembahasan tersebut belum berlanjut ke tahapan yang diharapkan
pemerintah daerah.
"Dua kali,
sempat presentasikan tentang posisi dan luas HGU dan nomor. Cuma sempat dua
kali, pertama itu sampai sekarang tindak lanjutnya tidak ada," tuturnya.
Salah satu kendala
yang disebut dalam proses tersebut adalah status HGU yang menjadi agunan atau
tergadai di perbankan.
Kondisi tersebut
menjadi salah satu persoalan dalam proses penetapan lahan terlantar.
Ia menjelaskan, total
izin yang sebelumnya dimiliki delapan perusahaan dalam kelompok tersebut
mencapai sekitar 160 ribu hektare.
Namun, luasan yang
kemudian memiliki HGU berada di kisaran 78 ribu hektare.
"Kalau izinnya
itu kan seluruhnya dari delapan grup itu 160 ribu hektare. Kemudian terbit itu
izin operasional. Kemudian terbit HGU-nya kan sekitar 78 ribu," ujarnya.
Menurutnya, status
HGU yang masih melekat juga berdampak terhadap masyarakat. Salah satunya
berkaitan dengan akses kelompok masyarakat terhadap program bantuan pemerintah
ketika lokasi kegiatan berada di dalam kawasan HGU.
"Penghambat,
termasuk itu Pemerintah Daerah kalau misalnya ada kegiatan bantuan,
bantuan-bantuan kelompok petani yang pas posisi di HGU itu, mereka tidak boleh
terima bantuan karena status HGU," kata dia.
Karena itu,
pemerintah daerah akan kembali melengkapi dokumen yang sebelumnya pernah
disampaikan kepada pemerintah pusat.
Dokumen tersebut
nantinya menjadi bahan pendukung dalam proses pengajuan yang dilakukan desa.
Ia mengatakan, tindak
lanjut RDP akan dimulai dengan penyusunan peta kawasan HGU.
Setelah peta
tersedia, pemerintah desa dan kecamatan akan melihat langsung posisi kawasan
tersebut sesuai wilayah masing-masing.
Hasil verifikasi
kemudian akan disampaikan secara bersama-sama kepada Kantor Pertanahan
Kabupaten Kukar.
"Nanti desa akan
melihat posisi HGU itu sebelah ini. Nanti akan menyampaikan kembali secara
bersama-sama, itu sampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten," terangnya.
Dinas Perkebunan,
lanjutnya, juga akan membantu dengan melampirkan kembali surat yang sebelumnya
telah disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Direktorat Jenderal
Perkebunan dan Direktorat Jenderal Agraria dan Tata Ruang.
"Kita ingin melampirkan kembali surat yang sudah pernah kita sampaikan ke Dirjen BUN, kemudian ke Dirjen ATR untuk membantu langkah-langkah yang pernah kita lakukan untuk didukung kembali, untuk disatukan dengan berkas-berkas yang diajukan nanti Kepala Desa," pungkasnya. (Kriz