Penemuan Jasad Bayi di Tenggarong Seberang Berawal dari Aroma Bau Busuk di Rumah Kosong

img

Tersangka NJE bersama barang bukti tas ransel yang menjadi tempat ditemukannya jasad bayi di Tenggarong Seberang. (Doc. Polsek Tenggarong Seberang)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dari aroma bau busuk di sebuah rumah kosong di Dusun Suka Sari, RT 15, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berujung pada penemuan jasad bayi yang disimpan di dalam tas ransel, Senin (21/9/2026).

 

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Rizky Tovaz mengatakan, penemuan tersebut bermula dari informasi warga yang mencium bau menyengat dari rumah yang sedang ditinggal pemiliknya pulang kampung.

 

"Setelah menerima laporan mengenai penemuan jasad bayi, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Kukar," ujarnya, Selasa (22/9/2026).

 

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, S mendapat informasi dari A yang mencium bau menyengat dari dalam rumah tersebut.

 

Mendapat informasi itu, S kemudian mendatangi rumah bersama A untuk mencari sumber bau. Keduanya masuk melalui pintu samping yang kuncinya sebelumnya dititipkan kepada A.

 

Saat berada di dalam rumah, keduanya mencari sumber bau yang semakin menyengat. A kemudian menemukan sebuah tas ransel yang tergantung di dinding dapur, tidak jauh dari kamar mandi.

 

Di sekitar lokasi tas tersebut, keduanya juga menemukan adanya tetesan darah di lantai dapur.

 

Temuan itu kemudian disampaikan S kepada Ketua RT 15. Selanjutnya, S melaporkan penemuan tersebut kepada Polsek Tenggarong Seberang.

 

Sekitar pukul 17.30 Wita, personel Polsek Tenggarong Seberang bersama Tim Inafis Polres Kukar mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Jasad bayi kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda untuk menjalani pemeriksaan medis.

 

Usai olah TKP, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.

 

Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi memperoleh informasi mengenai seorang perempuan berinisial NJE yang diduga berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut.

 

Polisi kemudian melakukan pencarian hingga mengamankan NJE di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi, tim mendapatkan informasi mengenai orang yang dicurigai dan selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

 

Dalam pemeriksaan, NJE disebut mengakui bahwa bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan anaknya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa bayi itu dilahirkan pada Jumat (18/9/2026).

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa yang berkaitan dengan kematian bayi tersebut terjadi pada hari yang sama dengan kelahirannya.

 

“Diduga, aksi tersebut dilakukan karena pelaku takut dan malu jika kelahiran anaknya diketahui oleh orang lain,” jelasnya.

 

Atas dugaan tersebut, polisi menetapkan NJE sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian bayi tersebut.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah tas ransel warna hitam-biru merek Fila, baju kaos, pakaian bermotif bunga, karpet lantai, ember, gayung, serta satu unit telepon seluler.

 

Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 460 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kriz)