Pemkab Kukar Sambut Baik Rencana Pembiayaan PPPK oleh Pemerintah Pusat
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk mendukung pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut
dinilai dapat memberikan kepastian pembiayaan bagi PPPK sekaligus membantu
daerah dalam mengelola belanja pegawai.
Pembahasan mengenai
pembiayaan PPPK mengemuka setelah pemerintah pusat bersama pemerintah daerah
melakukan penyesuaian kebijakan terkait ketentuan belanja pegawai dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pemerintah pusat pada
Mei 2026 memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut akan diatur melalui
Undang-Undang APBN, termasuk untuk memberikan kepastian kepada daerah dan PPPK.
Dukungan pemerintah
pusat terhadap penggajian PPPK daerah juga telah masuk dalam mekanisme
pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dalam ketentuan
Kementerian Keuangan tahun 2026, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dapat
digunakan untuk mendukung penggajian PPPK daerah, dengan perhitungan yang
memperhatikan formasi, gaji pokok, tunjangan, dan jumlah bulan pembayaran.
Menanggapi hal
tersebut, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, Pemkab Kukar pada
prinsipnya mendukung skema pembiayaan yang dapat memberikan kepastian bagi
PPPK.
Menurutnya, sumber
pembiayaan bukan menjadi persoalan selama kebutuhan anggaran PPPK dapat
terakomodir dan para pegawai dapat menjalankan tugas dengan tenang.
“Kita setuju. Kita
terserah dari mana sumber pembiayaannya. Yang penting kita memastikan bahwa
teman-teman PPPK ini bisa terakomodir secara pembiayaan,” ujarnya saat ditemui
di Stadion Rondong Demang, Tenggarong, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan bahwa
kepastian pembiayaan tersebut diharapkan dapat membuat PPPK lebih fokus
menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan kepada mereka.
“Sehingga mereka
dengan tenang bisa melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan apa yang dikembangkan
kepada teman-teman PPPK ini,” lanjutnya.
Terpisah, Sekretaris
Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, apabila rencana pembiayaan PPPK oleh
pemerintah pusat benar-benar direalisasikan, kebijakan tersebut akan memberikan
pengaruh terhadap struktur belanja pegawai daerah.
Terlebih, kata dia,
jumlah tenaga pengajar dan tenaga pendidik di Kukar cukup besar.
“Jumlah pegawai Kukar
yang berasal dari tenaga pengajar, tenaga pendidik itu lebih 6 ribu, hampir
lebih 50 persennya dari jumlah pegawai kita,” ujarnya.
Menurutnya, besarnya
jumlah tenaga pendidik membuat kebutuhan anggaran kepegawaian menjadi salah
satu komponen penting dalam pengelolaan APBD.
Karena itu,
lanjutnya, apabila penggajian PPPK dapat dipenuhi melalui anggaran pemerintah
pusat, kondisi tersebut akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah
daerah dalam mengelola anggaran.
“Nah, kalau itu bisa
dipenuhi anggarannya, penggajian dari pemerintah pusat, ya alhamdulillah,” kata
dia.
Ia menyebut, belanja
pegawai Pemkab Kukar secara keseluruhan berada pada angka yang cukup besar.
Anggaran tersebut mencakup seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Kalau belanja
pegawai kita, persisnya saya nggak bisa nyebutkan angka, tapi kalau untuk
belanja pegawai kita itu Rp2,4 triliun, terkoreksi mungkin sekitar tinggal
Rp2,2 triliun di tahun ini,” ungkapnya.
Meski menyambut baik
rencana tersebut, ia mengatakan masih terdapat hal yang perlu diperjelas
apabila skema pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat diterapkan.
Salah satunya
menyangkut pembinaan kepegawaian terhadap PPPK yang bertugas di lingkungan
pemerintah daerah.
Menurutnya, perlu ada
koordinasi lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat
dan daerah, terutama dalam memastikan pihak yang bertanggung jawab terhadap
pembinaan kepegawaian PPPK.
“Meskipun nanti yang
mungkin perlu terkoordinasi lebih lanjut adalah tentang pembinaan
kepegawaiannya,” ucapnya.
Ia menilai, kejelasan mengenai pembinaan tersebut penting karena PPPK tetap menjalankan tugas di daerah, meskipun sumber pembiayaannya nantinya berasal dari pemerintah pusat.
“Kalau mereka jadi
pegawai pusat, apakah kemudian pembinaan kepegawaiannya jadi domain pemerintah
pusat atau tetap misalkan kepada kita di daerah, itu yang kita butuh tahu,”
tutupnya. (Adv/Kriz)