Perda Bahasa dan Sastra Kutai Diterapkan, Pemkab Kukar Siapkan Buku Pembelajaran
Kepala Disdikbud
Kukar, Heriansyah. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai dengan menyiapkan bahan ajar untuk satuan pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama (SMP).
Langkah tersebut
dilakukan melalui pencetakan buku muatan lokal yang nantinya dibagikan kepada
sekolah sebagai bahan pembelajaran.
Selain penyediaan
buku, pemerintah daerah juga mulai menyiapkan tenaga pendidik yang memiliki
kapasitas untuk mengajarkan bahasa daerah kepada peserta didik.
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan, penerapan
kebijakan tersebut telah mulai dilakukan sejak tahun ini setelah regulasi
daerah diterbitkan.
Untuk tahap awal,
pelaksanaannya diarahkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
“Yang saat ini kita
gencarkan di satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah pertama,”
ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Jumat (26/9/2026).
Ia menjelaskan, bahan
ajar yang telah dicetak akan disalurkan kepada sekolah-sekolah yang menjadi
sasaran.
Ketersediaan buku
diharapkan membantu guru dalam menyampaikan materi sekaligus memberikan pedoman
yang seragam dalam pelaksanaan muatan lokal.
“Kita sudah mencetak
terkait dengan muatan lokal ini, dan itu nanti kita distribusikan ke seluruh
sekolah,” ujarnya.
Kebijakan tersebut
menempatkan Bahasa Kutai sebagai bagian dari kurikulum sekolah.
Dengan posisi
tersebut, satuan pendidikan memiliki kewajiban memberikan materi tersebut
sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
“Dari kurikulum
sekolah itu maka sekolah wajib untuk mengajarkan Bahasa Kutai ini di setiap
sekolah-sekolah,” jelasnya.
Dalam penerapannya,
pemerintah daerah juga tidak hanya berfokus pada ketersediaan bahan ajar.
Kesiapan guru menjadi
perhatian karena proses belajar membutuhkan tenaga pendidik yang memiliki
kemampuan sesuai dengan materi yang disampaikan.
Ia menyebut sebagian
sekolah telah memiliki guru bahasa lokal. Namun, penguatan kompetensi dan
pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar tetap dilakukan secara bertahap.
“Sebagian sekolah itu
sudah memiliki guru bahasa lokal,” ungkapnya.
Penyiapan tenaga
pengajar tersebut juga berkaitan dengan sertifikasi, pemerintah daerah perlu
memastikan mereka yang mengajarkan bahasa daerah memiliki kapasitas yang sesuai
sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
“Kita bertahap ya,
karena itu kan perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan itu sudah layak
dan punya kapasitas untuk mengajar terkait dengan bahasa lokal,” kata dia.
Dalam Perda Nomor 6
Tahun 2026, peningkatan kompetensi pendidik menjadi salah satu strategi
pemerintah daerah. Pemkab Kukar dapat memfasilitasi sertifikasi melalui lembaga
sertifikasi profesi.
Sementara apabila
sertifikasi belum terpenuhi, kompetensi pendidik dapat dibuktikan melalui
keterangan yang dikeluarkan Disdikbud bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi
Kalimantan Timur dan Universitas Kutai Kartanegara.
Menurutnya, penguatan
tersebut sudah berjalan dan akan dilakukan secara bertahap.
Setelah regulasi
diterbitkan, pihaknya langsung menindaklanjuti melalui penyediaan bahan ajar
dan penguatan pelaksanaan di satuan pendidikan.
“Sudah kita lakukan,
ini tahun ini sudah kita lakukan, ya Perda itu terbit, sudah kita tindak
lanjuti,” tuturnya.
Selain pencetakan
buku oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan juga diarahkan mendukung
ketersediaan bahan ajar melalui sumber pembiayaan pendidikan yang tersedia
sesuai ketentuan.
Sekolah dapat memanfaatkan dana BOSKab dan BOSP untuk memenuhi kebutuhan buku pembelajaran.
“Di sekolah-sekolah
ini sudah lagi kita instruksikan bagaimana melalui dana BOSKab dan BOSP mereka
untuk membeli buku,” pungkasnya. (Adv/Kriz)