DPMD Kukar Ungkap Alasan Panjangnya Proses Pemekaran Desa
Sosialisasi pemekaran
desa yang dilakukan oleh DPMD Kukar. (Doc. DPMD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membutuhkan tahapan panjang sebelum wilayah berstatus desa persiapan dapat ditetapkan menjadi desa definitif.
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan setiap tahapan harus dilalui secara
bertahap untuk melihat kesiapan wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Bidang
Penataan Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i mengatakan, sosialisasi kembali
dilakukan kepada tujuh desa persiapan sebagai bagian dari proses pendampingan.
Materi yang
disampaikan tidak hanya mengenai persyaratan, tetapi juga tahapan yang perlu
dipenuhi hingga proses evaluasi menuju desa definitif.
Menurutnya, setiap
desa persiapan perlu melalui proses pemetaan dan kajian untuk memastikan
kesiapan wilayah dari berbagai aspek.
Kajian tersebut
menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan sebuah wilayah untuk
melanjutkan proses pembentukan desa definitif.
DPMD Kukar juga akan
melibatkan pihak akademisi untuk membantu melakukan kajian terhadap kondisi
masing-masing wilayah.
Hasil kajian nantinya
akan menjadi salah satu bahan yang disandingkan dengan data dan dokumen dari
pemerintah daerah.
“Kita minta dilakukan
riset dulu, apakah wilayah ini layak atau tidak dari sisi akademis. Nanti
hasilnya kita satukan dengan data dan kajian lainnya,” ujarnya saat dihubungi
pada Sabtu (26/9/2026).
Proses tersebut tidak
berhenti pada kajian akademis, sejumlah aspek lain juga perlu diselaraskan,
termasuk batas wilayah, kondisi kependudukan, tata pemerintahan hingga aspek
keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena banyaknya
aspek yang harus dipastikan, proses pemekaran melibatkan sejumlah perangkat
daerah dan instansi terkait.
DPMD melakukan
koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagian tata
pemerintahan Sekretariat Daerah, Bappeda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Masing-masing
instansi memiliki peran sesuai dengan aspek yang berkaitan dengan proses
pembentukan desa.
Data kependudukan,
misalnya, harus disesuaikan dengan data administrasi kependudukan, sementara
penataan batas wilayah membutuhkan pembahasan bersama pihak yang memiliki
kewenangan di bidang pertanahan.
“Semua kita libatkan
karena masing-masing berkaitan. Ada yang berkaitan dengan penduduk, ada batas
wilayah, tata pemerintahan dan ada juga yang berkaitan dengan keuangan,”
jelasnya.
Menurutnya,
koordinasi lintas sektor tersebut menjadi salah satu alasan proses pemekaran
desa tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Setiap tahapan harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke pembahasan berikutnya.
Selain memastikan
kelengkapan administrasi, proses tersebut juga diperlukan agar desa persiapan
memiliki kesiapan dalam menjalankan pemerintahan ketika nantinya ditetapkan
sebagai desa definitif.
Ia menyebut, proses
menuju desa definitif membutuhkan evaluasi dan pembahasan yang tidak hanya
dilakukan oleh DPMD.
Berbagai data dan
hasil kajian harus disatukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kesiapan
masing-masing desa persiapan.
Ia menilai, proses
yang panjang tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pembentukan desa
baru memiliki dasar yang kuat.
Pemerintah perlu
memastikan setiap aspek telah dikaji sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Ini prosesnya memang
panjang karena kita harus menyatukan semuanya. Setelah data dan kajian dari
masing-masing pihak terkumpul, baru kita rapatkan kembali,” terangnya.
Tujuh desa persiapan
yang saat ini mendapatkan pendampingan DPMD Kukar menjadi bagian dari proses
penataan desa di daerah. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pemerintah desa
dan masyarakat memahami tahapan yang harus dipersiapkan selama menjalani masa
persiapan.
Melalui proses
tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan desa persiapan tidak hanya
memenuhi kelengkapan dokumen, tetapi juga memiliki kesiapan dalam menjalankan
fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan proses
yang terlihat panjang tidak berarti tahapan berjalan tanpa arah.
Setiap langkah
memiliki kebutuhan dan pembahasan masing-masing yang harus diselesaikan sebelum
masuk ke tahap selanjutnya.
Ia juga mencontohkan
proses pemekaran di daerah lain yang terlihat berlangsung cepat.
Menurutnya, kecepatan
tersebut tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan proses yang telah dilalui
sebelumnya.
“Orang melihat daerah
lain cepat, tetapi bisa jadi proses sebelumnya sudah berjalan bertahun-tahun.
Kita tidak melihat proses yang mereka lalui dari awal sampai akhirnya berada di
tahap itu,” ungkapnya.
Karena itu, DPMD
Kukar terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar tujuh desa persiapan
dapat memenuhi setiap tahapan yang diperlukan.
Hasil kajian dan evaluasi nantinya menjadi bahan untuk menentukan proses selanjutnya menuju penetapan desa definitif.
“Yang kita lakukan
sekarang adalah memastikan prosesnya berjalan sesuai tahapan. Kita kaji, kita
koordinasikan dengan pihak terkait, kemudian hasilnya kita bahas kembali
sebelum menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya. (Adv/Kriz)