Bahas Perda Nomor 11 Tahun 2010, DPRD Berau Minta Pemkab Tutup Jalur Masuk Miras

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian DPRD. Hal yang menjadi sorotan adalah soal pengawasan dan penanganannya. Dimana DPRD meminta jalur masuk pasokan minuman beralkohol ke Berau di tutup.

 

Desakan tersebut mengemuka dalam pembahasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, dalam rapat gabungan DPRD Berau bersama OPD dan pihak terkait, Senin (28/9/2026).

 

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menilai penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tidak akan berjalan efektif apabila pasokan dari luar daerah masih dapat masuk melalui sejumlah celah. 

 

Menurutnya, penanganan harus dimulai dari sumber persoalan. Jika jalur masuk tidak ditutup, penertiban terhadap penjual di tingkat bawah dinilai hanya akan menjadi tindakan yang berulang.

 

“Coba di mana celahnya barang itu masuk, tutuplah dulu celah yang masuk itu,” tegas Subroto seusai rapat, Senin (28/9/2026).

 

Karena itu, DPRD Berau memberikan waktu tiga bulan kepada pihak Pemkab Berau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban sekaligus mengidentifikasi jalur distribusi minuman beralkohol yang masuk ke wilayah Berau.

 

Subroto berharap, hingga akhir Desember 2026, peredaran minuman beralkohol di Berau, khususnya yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di kawasan pesisir, dapat ditertibkan.

 

“Kami harapkan dari Satpol PP sendiri dengan waktu yang dikasih tiga bulan, akhir Desember itu, betul-betul minuman (beralkohol) di Berau itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

 

Dalam rapat tersebut, DPRD Berau juga menegaskan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2010 masih berlaku. Artinya, aturan mengenai pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol tetap menjadi dasar dalam melakukan penertiban di daerah.

 

Selain itu DPRD juga menyoroti ketentuan peredaran minuman beralkohol yang hanya memperbolehkannya pada hotel dengan kualifikasi bintang lima. Hanya saja hingga saat ini di Berau tidak ada hotel dengan kualifikasi tersebut. Hal ini yang menjadi alasan DPRD meminta agar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol diperketat.

 

Penegakan aturan diharapkan tidak hanya menyasar tempat penjualan, tetapi juga mengurai bagaimana pasokan tersebut dapat masuk dan kemudian beredar di masyarakat.

 

Persoalan yang harus dijawab adalah dari mana pasokan tersebut masuk, melalui jalur mana distribusinya, dan bagaimana pengawasan dapat dilakukan agar peredaran tidak kembali terjadi setelah penertiban dilakukan.

 

Dengan batas waktu hingga akhir Desember 2026, DPRD Berau meminta Satpol PP bersama instansi terkait menunjukkan hasil konkret dalam penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2010.

 

“Coba di mana celahnya barang itu masuk, tutuplah dulu celah yang masuk itu,” kata Subroto.

Kini, efektivitas penegakan Perda tersebut akan diuji dalam tiga bulan ke depan. Bukan hanya seberapa sering razia dilakukan, tetapi sejauh mana jalur masuk dan rantai distribusi minuman beralkohol di Berau dapat ditangani. (sep/FN)