Syarifuddin Oddang Desak PSU Perumahan Segera Diserahkan, Status Lahan Harus Jelas
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III mendorong pemerintah daerah memperkuat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang. Kejelasan status aset dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum maupun sengketa pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Anggota Komisi III DPRD
Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan setiap PSU yang diserahkan kepada
pemerintah daerah harus melalui proses penilaian dan verifikasi oleh organisasi
perangkat daerah (OPD) terkait.
“Status PSU harus jelas,
baik jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas
umum maupun utilitas lainnya. Jangan sampai setelah diserahkan justru
menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Syarifuddin Oddang saat ditemui
di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, kondisi fisik
PSU juga harus menjadi perhatian sebelum fasilitas tersebut diterima pemerintah
daerah. Pengembang tidak seharusnya menyerahkan fasilitas dalam kondisi yang
tidak layak.
“Misalnya penyerahan
fasilitas jalan oleh pengembang, tentu tidak boleh jalan tersebut dalam kondisi
rusak. Begitu juga dengan PSU lainnya. Harus ada penilaian dan pemeriksaan dari
OPD terkait sebelum dilakukan penyerahan,” tegasnya.
Syarifuddin juga menyoroti
penyerahan PSU berupa lahan yang nantinya diperuntukkan bagi pembangunan
fasilitas publik, termasuk sekolah. Menurutnya, aspek legalitas dan luasan
lahan harus dipastikan sejak awal.
“Kalau PSU yang diserahkan
berupa lahan untuk pembangunan sekolah, harus jelas luasannya dan status kepemilikannya.
Apakah sudah memiliki sertifikat atau belum, semuanya harus dipastikan,”
katanya.
Politikus Partai Hanura
tersebut menilai kepastian administrasi dan legalitas lahan penting untuk
menghindari persoalan aset di masa mendatang. Pemerintah daerah, kata dia,
harus memastikan lahan PSU yang telah diserahkan tidak berubah fungsi atau
dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Karena itu, Syarifuddin
mengusulkan agar Pemkot Balikpapan melalui OPD yang menangani PSU memasang
papan informasi atau plang pada lahan yang telah diserahkan sebagai PSU.
“Kalau lahannya sudah
diserahkan untuk PSU, sebaiknya dipasang plang bahwa lahan tersebut
diperuntukkan sebagai PSU dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan lain. Ini
bagian dari upaya menjaga aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Anggota DPRD dari daerah
pemilihan Balikpapan Utara itu menambahkan, terbitnya Permendagri Nomor 15
Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi momentum untuk memperkuat tata
kelola penyerahan PSU.
“Regulasi ini harus
menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola penyerahan PSU. Jangan hanya sebatas
serah terima administrasi, tetapi juga harus dipastikan kondisi fisik,
legalitas, luas lahan, fungsi dan status asetnya jelas,” pungkasnya.(mid)