Dua Advokat Diduga Dianiaya dan Diancam di Balikpapan, Advokai Kukar Desak Pengusutan

img

Presidium DPC KAI KUKAR, Elia Hendra Wijaya, S.H, CPM, Supardi, S.H., M. H, Ajrun, S.H

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Kongres Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Advokai Kukar) mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap dua advokat, Andi Sari Damayanti dan Adelina Sinaga, di Pengadilan Agama Balikpapan.

Ketua Presidium DPC Advokai Kukar, Elia Hendra Wijaya, mengecam dugaan kekerasan yang dialami kedua advokat saat menjalankan tugas profesinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026), ketika keduanya mendampingi klien dalam perkara permohonan wali adhol.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, ancaman pembunuhan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum atau kelompok mana pun terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya secara sah dan beriktikad baik,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, advokat merupakan salah satu penegak hukum yang mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Perlindungan tersebut mencakup hak imunitas saat menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Atas kejadian tersebut, Advokai Kukar mendesak Kapolri, Kapolda Kalimantan Timur, dan Kapolresta Balikpapan beserta jajaran agar segera mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut.

Pengusutan diharapkan tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai aktor intelektual.

Advokai Kukar juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh kedua advokat dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

Selain itu, aparat penegak hukum dan masyarakat diimbau untuk menjaga kehormatan, keselamatan, serta martabat advokat sebagai profesi yang dikenal dengan istilah officium nobile atau profesi yang mulia.

“Hukum tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme dan kekerasan,” tutupnya. (Kriz)