Dua Advokat Diduga Dianiaya dan Diancam di Balikpapan, Advokai Kukar Desak Pengusutan
Presidium DPC KAI KUKAR, Elia Hendra Wijaya, S.H, CPM, Supardi, S.H., M. H, Ajrun, S.H
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR:
Kongres Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara
(Advokai Kukar) mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan,
intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap dua advokat, Andi Sari Damayanti
dan Adelina Sinaga, di Pengadilan Agama Balikpapan.
Ketua Presidium DPC
Advokai Kukar, Elia Hendra Wijaya, mengecam dugaan kekerasan yang dialami kedua
advokat saat menjalankan tugas profesinya.
Peristiwa tersebut terjadi
pada Kamis (15/10/2026), ketika keduanya mendampingi klien dalam perkara
permohonan wali adhol.
“Kami mengecam keras
segala bentuk intimidasi, kekerasan, ancaman pembunuhan, dan penganiayaan yang
dilakukan oleh oknum atau kelompok mana pun terhadap Advokat yang sedang
menjalankan tugas profesinya secara sah dan beriktikad baik,” ujarnya, Selasa
(20/10/2026).
Ia menegaskan, advokat
merupakan salah satu penegak hukum yang mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Perlindungan tersebut
mencakup hak imunitas saat menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien.
Ketentuan itu diatur dalam
Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa advokat
tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.
Atas kejadian tersebut,
Advokai Kukar mendesak Kapolri, Kapolda Kalimantan Timur, dan Kapolresta
Balikpapan beserta jajaran agar segera mengusut tuntas dugaan kekerasan
tersebut.
Pengusutan diharapkan
tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga
terlibat sebagai aktor intelektual.
Advokai Kukar juga
menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh kedua advokat dan
berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
Selain itu, aparat penegak
hukum dan masyarakat diimbau untuk menjaga kehormatan, keselamatan, serta martabat
advokat sebagai profesi yang dikenal dengan istilah officium nobile atau
profesi yang mulia.
“Hukum tidak boleh kalah
oleh tindakan premanisme dan kekerasan,” tutupnya. (Kriz)