Tetap Ikuti Surat Edaran Gubernur
(Ilustrasi)
SAMARINDA-Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (Covid-1) masih dialami bangsa ini, tak terkecuali
masyarakat Benua Etam Kaltim.
Terkait hal tersebut
pemerintah pusat maupun daerah belum mengambil keputusan adanya kepastian kapan
waktu kembali bekerja di kantor khususnya di Lingkup Pemprov Kaltim, Namun
demikian seluruh ASN maupun Non ASN tetap patuh dan taat dengan mengikuti
arahan dari surat edaran yang telah ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Isran
Noor tertanggal 31 Maret 2020. Yaitu dengan tetap bekerja dari rumah.
Hingga saat ini
pelaksanaan Bekerja Dari Rumah tetap diperpanjang sampai dengan pemberitahuan
selanjutnya.
Bekerja dari rumah
sesuai dengan Surat Edaran Gubernur bernomor 065/2180/B.Org tentang penyesuaian
sistem kerja aparatur sipil negara sebagai upaya pencegahan penyebaran
Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Bahkan, hal ini pun
menjadi pertanyaan sejumlah ASN apakah 17 Mei 2020 telah berakhir masa waktu
bekerja dari rumah.
"Ya, ikuti saja
apa yang telah diterbitkan dalam surat edaran gubernur tersebut," kata
Pelaksa Tugas ( Plt) Sekprov Kaltim HM Sa'bani, Senin (11/5/2020).
Menurut Sa'bani hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemprov Kaltim untuk mengarahkan ASN maupun Non ASN bekerja di kantor.Artinya, belum ada Pemprov Kaltim menerbitkan surat edaran baru mengenai bekerja kembali dari kantor.
"Yang jelas,
semua itu tujuannya baik. Yaitu bersama-sama menjaga agar penularan virus tidak
semakin meluas. Khususnya di kalangan ASN maupun Non ASN," jelasnya.
Sa'bani menambahkan
dalam surat edaran telah jelas dicantumkan, bahwa hal itu memperhatikan pula
Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Dengan Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Penyakit Covid19 di Provinsi Kaltim oleh Gubernur
Kalimantan Timur selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak
ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020, maka pelaksanaan bekerja dari rumah
sebagaimana termuat dalam surat sebagaimana tersebut angka 1, diperpanjang
sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Selama pelaksanaan
bekerja dari rumah maka pelaporan kehadiran melalui Sistem Absensi Online
(SAO) ditiadakan, pelaporan kehadiran dimaksud cukup dilakukan kepada
atasan langsungnya melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana termuat
pada Surat Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor
065/2001/B.Org tanggal 23 Maret 2020.
Sa'bani juga mengingatkan,
meski dari rumah, anjuran pemerintah tetap harus dilaksanakan. Misal, beribadah
dari rumah, bekerja di rumah, anak-anak pun belajar dari rumah. Begitu juga
ketika keluar rumah, diharapkan menggunakan masker dan selalu menjaga
kebersihan, yaitu mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dari perkumpulan
banyak orang.
"Dengan begitu
seluruh ASN maupun Non ASN turut mendukung pemerintah dalam mencegah
penyebaran Covid-19 di Kaltim,"tandas Sa'bani.(mar)