Masa Pandemi Covid-19, DPRD Kukar Dukung Belajar Via Daring
(Saparuddin Pabonglean)
TENGGARONG, Memasuki
tahun ajaran baru pada 2020 ini,yang ditetapkan pada 13 Juli 2020 lalu, Pemkab
Kukar melalui Dinas Pendidikan Kukar telah mengeluarkan surat edaran (SE)
keseluruh satuan pendidikan di Kukar, dimana dalam surat edaran tersebut
seluruh peserta didik untuk belajar dari rumah sampai 4 bulan kedepan, yakni
proses pembelajaraan daring (online), karena dalam kondisi pandemi Covid-19.
Anggota Komisi IV
DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean menilai pembelajaran daring yang ditetapkan
pemerintah sebagai langkah tepat.
“Pemerintah (Diknas) agar mengkaji
secara seksama langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi tahun ajaran
baru terutama daerah zona merah dan kuning, jangan mengambil resiko lebih baik
dalam bentuk pembelajaran daring,” ungkap Saparuddin Pabonglean.
Namun begitu kata Saparudin, Dinas
Pendidikan harus tentunya menyiapkan antisipasi seperti jaringan internet di
semua sekolah termasuk membantu siswa yang tdk mampu misalnya mensubsidi
paket/kuota internet.
“Sementara untuk daerah zona hijau boleh
dibuka dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti
mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, memakai masker,
menjaga jarak, olahraga yang cukup . dan Yang tidak
kalah pentingnya adalah pemerintah/sekolah harus menyiapkan pasilitas pendukung
seperti tempat cuci tangan di setiap kelas, hand sanitizer, pengaturan tempat
duduk, dll.”ungkap Saparuddin yang merupakan politikus Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) ini.
Ditambah Saparuddin bahwa pihak sekolah
juga harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap siswa siswi terutama TK
dan SD yang agak sulit dikendalikan. Sehingga proses belajar disekolah
diliburkan kemudian pembelajaran tetap dilakukan dengan sistem daring, dengan
konsekuensi orang tua harus mendampingi di rumah.(awi/adv/Poskotakaltimnews.com)