BPJS Sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020 Bagi ASN Pemkab Kukar

img

(Sosialisasi BPJS Kesehatan)


TENGGARONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda, Selasa 4 Agustus 2020, hadir ditengah Forum Komunikasi dan Kemitraan serta Pemangku Kepentingan, diruang serba guna kantor Bupati Kukar.

Sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan itu diantaranya Asisten I Setkab Kukar, Kadis Sosial Kukar Didi Ramyadi, dan sejumlah kepala OPD lainnya, turut hadir pula Kepala BPJS Kesehatan Kukar Susan Trisiana.

Dalam pertemuan itu BPJS melakukan sosialisasi terkait dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pembayaran kontribus iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Selain mensosialisasikan hal itu,BPJS juga mensoalisasikan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan bagi kepala desa dan perangkat desa.

Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda Mangisi Raja Simarmata pertemuan yang dilakukan dimaksudkan untuk membangun sinergisitas antara BPJS kesehatan bersama pemerintah daerah terkait informasi dan regulasi terbaru, “Sehingga kedepan melalui pertemuan tersebut regulasi atau peraturan terbaru bisa secara setimulan disampaikan kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya yang memerlukan.”katanya.

Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Ia juga berharap dengan adanya regulasi baru terkait penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut seluruh masyarakat Kukar terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Seluruh masyarakat Kukar kedepannya diaharpkan bisaterdaftar peserta BPJS kesehatan,” katanya.(pk/poskotakaltimnews.com)