BPJS Sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020 Bagi ASN Pemkab Kukar
(Sosialisasi BPJS Kesehatan)
TENGGARONG
– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda, Selasa
4 Agustus 2020, hadir ditengah Forum Komunikasi dan Kemitraan serta Pemangku
Kepentingan, diruang serba guna kantor Bupati Kukar.
Sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan itu
diantaranya Asisten I Setkab Kukar, Kadis Sosial Kukar Didi Ramyadi, dan
sejumlah kepala OPD lainnya, turut hadir pula Kepala BPJS Kesehatan Kukar Susan
Trisiana.
Dalam pertemuan itu BPJS melakukan
sosialisasi terkait dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan
kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pembayaran kontribus
iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja
bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas III, dan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah
dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III
oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Selain mensosialisasikan hal itu,BPJS juga
mensoalisasikan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran
jaminan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan
Samarinda Mangisi Raja Simarmata pertemuan yang dilakukan dimaksudkan untuk membangun
sinergisitas antara BPJS kesehatan bersama pemerintah daerah terkait informasi
dan regulasi terbaru, “Sehingga kedepan melalui pertemuan tersebut regulasi
atau peraturan terbaru bisa secara setimulan disampaikan kepada masyarakat dan
pihak terkait lainnya yang memerlukan.”katanya.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesra Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mendukung apa yang menjadi kebijakan
pemerintah pusat.
Ia juga berharap dengan adanya regulasi baru
terkait penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut seluruh masyarakat
Kukar terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Seluruh masyarakat Kukar kedepannya
diaharpkan bisaterdaftar peserta BPJS kesehatan,” katanya.(pk/poskotakaltimnews.com)