Warga Pemilik Lahan di Dasaq Mendesak PT BOSS, Jika Lahan Tak Dibayar Akan Duduki Lokasi Tambang Sejak Kamis
(Keterangan foto : Pertemuan masyarakat pemilik lahan di
Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, dengan PT Boss, Selasa 18 Agustus
2020.(foto : ran/poskota kaltim)
SENDAWAR – “Semakin
lama aku merasa kau hanya bermanis-manis muka. Cukup terakhir kali ini, hati
luka disayat kepedihan”. Adalah sebait lirik lagu Dian Piesesha, berjudul Demi
Hari Esok. Sepenggal lagu itu yang sempat terdengar sayup oleh Poskota Kaltim dari
salah rumah warga pemilik lahan di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu,
Kabupaten Kutai Barat (Kubar), saat melakukan peliputan langsung di Kampung
Dasaq, Selasa (18/8/2020).
Mungkin lagu itu oleh
warga pemilik lahan di kampung itu untuk membuang kesedihan, karena ganti rugi
lahan masyarakat Kampung Dasaq oleh PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) hingga
saat ini belum ada kejelasannya.
Pertemuan yang
berulang-ulang dilakukan antar perwakilan masyarakat pemilik lahan dengan PT
BOSS yang menambang batubara di Kampung Dasaq, hingga saat ini belum ada
keputusan untuk kepastian pembayarannya.
Pertemuan yang
kesekian kalinya pada Selasa (18/8) di Ruang Meeting, Kantor PT Boss, Kampung
Dasaq, juga hanya berakhir tanpa hasil. Samasekali tidak ada Direktur atau
perwakilan elit perusahaan penambang batubara itu yang hadir dan seharusnya
bisa mengambil keputusan penting.
“Hanya perwakilan
manajemen PT BOSS yang tidak bisa mengambil keputusan. Kmai pertanyakan dimana
Direktur PT BOSS yag sering berkoar-koar selama ini. Ayo segera selesaikan
hutang kepada masyarakat pemilik lahan,” sebut Ketua DPD GEPAK Kubar, Mathias
Genting SH, yang merupakan pemegang kuasa masyarakat pemilik lahan
Kampung Dasaq, Rabu (19/8) di Sendawar.
Mathias menegaskan
bahwa notulen (berita acara) dalam setiap pertemuan selalu ada dan ditandatangi
perwakilan PT BOSS. Termasuk dalam pertemuan 18 Agustus 2020. Intinya,
masyarakat pemilik lahan di Kampung Dasaq menginginkan pembayaran pelunasan
ganti rugi lahan secara sekaligus dan tidak ada pembayaran dua kali oleh PT
BOSS.
“Pada Selasa
(18/8/2020) telah dilakukan penghentian aktivitas penambangan PT Boss di
Kampung Dasaq dibeberapa titik oleh masyarakat Dasaq. Diantaranya di
areal tambang (pompa pembuangan air),” ungkap Mathias Genting, didampingi
Sekretaris Pokdar Kamtibmas Resor Kubar, Sarjudi SH yang juga Koordinator
Kubar-Mahulu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A Johnson Daud SH MHum dan
Rekan.
Mathias menuturkan, dalam aksi damai masyarakat Dasaq dimulai sejak 18 Agustus 2020, tertulis dalam berita acara, bahwa tidak ada lagi aktifitas unit alat berat PT BOSS (harus stand by di area office). “Serta penghentian aktifitas di pelabuhan PT Boss,” katanya.
Dia menjelaskan, agar perusahan itu segera mengindahkan tuntutan masyarakat. Karena pertemuan bukan hanya dilakukan sepihak oleh masyarakat. Tetapi pada dua pekan lalu menurutnya, pertemuan sudah difasilitasi oleh Polres Kubar di Markas Polres, Sendawar. Namun perusahaan itu mengingkari hasil pertemuan yang tercatat didalam berita acara.
“Terindikasi
membangkang dan berpura-pura tidak tahu. Padahal dalam beberapa kali pertemuan
selalu ada perwakilan manajemen PT BOSS hadir dan bertanda tangan, diantaranya
yang bernama Yudi SE,” jelas Mathias.
Mathias menuturkan,
pihaknya memberikan waktu kepada PT Boss untuk melunasi ganti rugi lahan
masyarakat Kampung Dasaq tersebut, selama dua hari.
“Memberikan waktu
kepada PT Boss sampai dengan Kamis (20/8/2020), agar melunasi hutang ganti rugi
lahan kepada masyarakat Dasaq. Tidak ada lagi proses mediasi atau pertemuan,”
ungkapnya.
Sementara itu,
Sarjudi mengatakan, masyarakat Kampung Dasaq menyatakan sikap. Apabila
manajemen PT Boss tidak juga melakukan ganti rugi lahan yang telah digarap atau
masuk dalam konsesinya, maka mereka akan melakukan penghentian total seluruh
kegiatan operasional perusahaan itu di Kawasan Dasaq.
“Kecuali untuk
kebutuhan logistik dan pelayanan kesehatan, bagi karyawan PT Boss site Dasaq
masih ditoleransi,” ucapnya.
Pihak manajemen PT
Boss yang diwakili oleh Muksin dan RM Suseno yang hadir dalam pertemuan 18
Agustus 2020 menyatakan siap untuk menyampaikan tuntutan masyarakat pemilik
lahan di Kampung Dasaq kepada atasannya.
Keduanya
bertandatangan dalam berita acara pertemuan, menyatakan siap menyampaikan hasil
notulen rapat pertemuan itu kepada Head Office PT Boss.(ran)