Konser Pilkada Harus Seizin Satgas Covid-19 Daerah
(Achmad Yurianto)
JAKARTA, Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) menegaskan perizinan konser musik Pilkada yang diinisiasi
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak
dapat terlaksana bila tidak mengantongi izin dari Satgas Percepatan Penanganan
Covid-19 tiap daerah.
"Serahkan ke
Satgas daerah, Iya jelas [KPU harus berkonsultasi]. Izin semua itu kan ada di
daerah, karena tidak mungkin pusat ngurusi satu-satu, karena ini kan sudah
otonomi daerah," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes
Achmad Yurianto Kamis
(17/9).
Yuri pun turut
merespons Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah
Bencana Non Alam Virus Corona. Dalam beleid itu, KPU mengizinkan aktivitas
kampanye yang turut menghadirkan massa dari mulai kegiatan kebudayaan seperti
konser musik, bazar hingga jalan santai
Menurutnya, PKPU itu sah-sah saja
diterbitkan, sebab pada akhirnya segala perizinan pelaksanaannya harus melalui
kewenangan Satgas covid-19 daerah.
Yuri pun menegaskan, bilamana terdapat
kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon dan tim kampanyenya, maka
Satgas daerah memiliki kewenangan secara penuh untuk membubarkan acara itu."Iya
bisa membubarkan," pungkasnya.
Dia juga menyayangkan KPU tak membahas izin
konser musik saat aturan masih berupa rancangan. Bagja turut hadir dalam rapat
bersama KPU, DPR, dan pemerintah membahas revisi PKPU 6/2020 menjadi PKPU
10/2020, Senin (24/8).
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor
10 Tahun 2020 yang mengatur tahapan kampanye pilkada selama pandemi Covid-19.
Beleid itu sempat menimbulkan polemik, sebab tujuh jenis kampanye di pasal 63
ayat (1) mengatur beberapa perizinan tentang aktivitas yang menimbulkan massa.
Artikel ini telah tayang
di CNN Indonesia dengan judul Kemenkes: Konser Pilkada Harus
Seizin Satgas Covid-19 Daerah