Kementerian Dalam Negeri Tugaskan 137 Pejabat Sementara di Pilkada 2020
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) di Pilkada 2020. Para Pjs ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada.
"Kemendagri
menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak
2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik,
melalui keterangan tertulis , Jumat (25/9/2020)
Akmal mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs).
"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," ujar Akmal.
Sesuai bunyi UU, Pjs adalah pejabat
tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri
untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan
negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada. Tugas dan wewenang Pjs diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 antara lain, memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi
penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS
Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat
menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Mendagri. Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri
Akmal menambahkan, Pjs juga bertugas menjalankan kebijakan
strategis yang telah ditetapkan pemerintah di antaranya menanggulangi pandemi
Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum
protokol kesehatan. Adapun 4 Pjs gubernur itu ditugaskan di Provinsi Sulawesi
Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau. Sementara, Pjs bupati/wali
kota tersebar di 133 kabupaten/kota seperti Kota Medan, Kabupaten Tasikmalaya,
Kota Semarang, Kabupaten Serang, Kota Bontang, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa,
Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Manokwari, dan lainnya.
Akmal mengungkap, terdapat 3 pengajuan Pjs yang ditolak yakni Pjs Kabupaten Majene, Merauke, dan Membramo Raya. "(Ditolak) karena petahana bupati/wakil bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Dengan demikian, mereka tidak cuti di luar tanggungan negara," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia,
meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye akan berlangsung
selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara
serentak pada 9 Desember.
Berita ini telah tayang di Kompas.com, dengan
judul: Kemendagri Tugaskan 137 Pjs
Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Pilkada