Pembatasan Sosial di Kukar Diperpanjang Hingga 14 Oktober
(Chairil Anwar, Plt Bupati Kukar)
TENGGARONG, Pemerintah memperpanjang
kebijakan pembatasan sosial hingga 14 Oktober 2020 mendatang.
Plt Bupati Kukar H Chairil Anwar menyatakan, pihaknya bersama tim penegak disiplin dan penerapan protokol kesehatan Kukar telah melakukan evaluasi penerapan pembatasan sosial dan penegakan disiplin protokol kesehatan. Hasil evaluasi, kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kukar terdapat belum ada penurunan yang signifikan. Selama pembatasan sosial dilakukan sejak 14 sampai 30 September 2020, terdapat kasus positif sebanyak 414 dari totoal 1.219 kasus (34 persen), dengan jumlah kasus meninggal sebanyak 8 orang dari total 22 kasus.
“Oleh karenya hasil evaluasi, pelaksanaan
pembatasan tetap berlanjut mulai 1 Oktober hingga 14 Oktober. Tidak boleh ada kerumunan, kemudian
warung warung cafe atau angkringan tetap dibatasi jam bukanya. Kegiatan atau acara
bisa dilaksanakan namun orangnya dibatasi, maksimal hanya 30 persen dari
kapasitas ruangan,” paparnya.
Sementara untuk kegiatan penegakan disiplin,
lanjut Chairil Anwar hasil kegiatan yang dilakukan tim gabungan, bahwa
menunjukkan masyarakat mentaati protokol kesehatan. Jumlah pelanggar semakin
menurun.
“Kedepanpenegakan dilakukan
terkonsentrasi pada wilayah yang memang dalam kondisi kasus Covid-19 tinggi,”
tandasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk
menjaga dan mentaati protokol kesehatan, gunakan masker jika bepergian keluar
rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.(awi/poskotakaltimnews.com)