OJK Sepakat Perpanjang Keringanan Kredit
(ilustrasi, uang)
JAKARTA-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
memastikan pihaknya akan memperpanjang masa berlaku restrukturisasi kredit.
Program itu sendiri merupakan stimulus yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK)
nomor 11 tahun 2020 untuk menangani dampak virus Corona (COVID-19), yang
sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Maret 2021.
"Sehingga untuk
restrukturisasi kami sepakat bahwa ini memang dalam kondisi seperti ini harus
diperpanjang. Nah perpanjangan ini technically-nya, kalau jatuh tempo sekarang
ya diperpanjang lagi. Toh masih ada sampai dengan tahun depan. Dan kalau 6 bulan
kan bisa diperpanjang lagi 6 bulan," kata Wimboh dalam rapat kerja (Raker)
virtual dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (1/10/2020).
Menurut Wimboh,
perpanjangan masa berlaku restrukturisasi kredit ini bisa langsung diberikan,
pasalnya sudah ada payung hukumnya.
"Kita yakini itu akan kita perpanjang. Dan perpanjangan itu simpel, ya karena dalam POJK sebelumnya sudah ada klausul kalau memang diperlukan bisa diperpanjang," jelas Wimboh.
Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan
dengan perbankan untuk membahas perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.
"Sehingga tak ada masalah dan kami akan segera bertemu dengan perbankan
untuk menyampaikan bahasa, bagaimana teknisnya," tuturnya.
Selain itu juga, berbagai bentuk informasi
akan segera diberikan ke perbankan agar tak ada masalah komunikasi dalam hal
perpanjangan restrukturisasi kredit ini.
"Dan kami juga tadi diingatkan soal
kontrak, sehingga kami harus bertemu perbankan segera. Mungkin besok kalau
perlu. Ini isu legalitas kontrak apa yang bermasalah? Lantas kita harus berbuat
apa? Apakah kita perlu surat kepada seluruh bank? Ya akan kita lakukan supaya
tidak terjadi miscommunication," urai dia.
Dalam pemaparannya, Wimboh juga menyatakan
per 7 September 2020 realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 884,46
triliun dari 7,38 juta debitur. Hal ini menunjukkan masih banyak nasabah yang
mengalami kesulitan dalam membayar kewajibannya di perbankan, sehingga masih
membutuhkan stimulus.
"Yang direstrukturisasi di perbankan
saja Rp 880 sekian triliun, luar biasa. Itu adalah gambaran nasabah yang
mengalami kesulitan. Belum lagi di lembaga keuangan, pembiayaan, dan pasar
modal," tutup dia
Sebelumnya, Wimboh
mengatakan program restrukturisasi kredit ini punya peluang diperpanjang dengan
batas waktu maksimal 1 tahun dari masa berlaku sebelumnya. Namun, perpanjangan
ini tidak sepenuhnya berlaku untuk para debitur. Jika debitur sudah mampu
membayar secara normal tak perlu melakukan perpanjangan.
"Paling lama itu satu tahun, masing-masing nasabah berbeda. Tergantung kondisinya, ada nasabah yang mengatakan wah saya sudah mampu membayar jadi tidak perlu diperpanjang ya boleh saja tapi ruangnya 1 tahun," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).(*)
Sumber: detik.com