Ini Respon Menaker Soal Gubernur yang Naikkkan UMP 2021

img

(Menaker Ida Fauziyah)


JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak mempersoalkan gubernur yang tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Padahal, kebijakan itu tidak sejalan dengan imbauan yang sempat diberikannya agar UMP tahun depan sama dengan tahun ini.

Ketentuan agar UMP 2021 tidak naik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE itu, Ida meminta gubernur tidak mengubah besaran UMP tahun depan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19.

Usai penerbitan SE itu, mayoritas provinsi mengikuti arahan Ida. Namun, ada lima provinsi yang tidak, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, mereka justru menaikkan UMP 2021 dari 2020.

"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ungkap Ida Kamis (5/11).

Pasalnya, menurut Ida, SE sejatinya hanya bertujuan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi covid-19 terkait dengan penetapan UMP 2021. Namun, selama kondisi dan dampaknya sudah dikaji, maka sah-sah saja.

"SE adalah referensi untuk menentukan, sehingga kalau ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent," tuturnya.

Berikut daftar daerah yang menaikkan UMP 2021:

1. Jawa Tengah naik 3,27 persen dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979

2. Jawa Timur naik 5,65 persen, dariRp 1.768.000 menjadi Rp1.868.777

3. Sulawesi Selatan naik 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876

4. DKI Jakarta naik 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi

5. DIY naik 3,54 persen dari Rp1.704.609 menjadi Rp1.765.000.

Sementara yang tidak menaikkan UMP 2021:

1. Banten Rp2.460.996

2. Jawa Barat Rp1.810.351

3. Aceh Rp3.165.030

4. Sumatera Utara Rp2.499.500

5. Sumatera Barat Rp2.484.041

6. Sumsel Rp3.043.111

7. Jambi Rp2.630.162

8. Kepulauan Riau Rp3.005.460

9. Riau Rp2.885.563

10. Lampung Rp2.432.001

11. Bangka Belitung Rp3.230.002

12. Kalimantan Utara Rp3.000.804

13. Kalimantan Tengah 2.903.144

14. Kalimantan Barat Rp2.399.698

15. Kalimantan Timur Rp2.981.378

16. Kalimantan Selatan Rp2.877.448

17. Bali Rp2.494.000

18. Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000

20. Sulawesi Tengah Rp2.303.711

21. Sulawesi Tenggara Rp2.552.04

22. Sulawesi Barat Rp2.369.670

23. Maluku Rp2.604.961

24. Papua Rp3.516.700

25. Papua Barat Rp3.134.600

26. Sulawesi Utara Rp3.310.723

27. Maluku Utara Rp2.721.530

Sisanya belum menetapkan UMP 2021:

1. Bengkulu Rp2.213.604

2. Gorontalo Rp2.586.900

(Sumber: CNNIndonesia.com)