Jaga Kelancaran Proyek Strategis, Pertamina Bangun Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
BALIKPAPAN,
Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan
dijalankan Pertamina, Pertamina membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung
(Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Kolaborasi strategis ini
ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman
(MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta,
Rabu (25/11/2020). Turut hadir juga Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan
dari Kementerian BUMN RI.
Pada waktu
yang bersamaan dan terhubung secara daring dengan Kantor Pusat, Pertamina Marketing
Operation Region VI dan Refinery Unit V Balikpapan juga melakukan Penandatangan
Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan langsung oleh Executive General Manager
Regional Kalimantan Freddy Anwar, dan General Manager RU V Balikpapan Eko
Sunarno dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul
Firman, S.H., M.H di Kantor Pertamina MOR VI Balikpapan.
Direktur Utama
Pertamina Nicke Widyawati menegaskan Pertamina
mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu
Availibility, Accesibility, Affordibility, Acceptability dan Sustainability.
Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia
dan bahkan sampai ke pelosok. Dalam menjalanan tugas ini, banyak tantangan
dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi
Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.
“Untuk
menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan
dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak
project-project bahkan project sangat besar berskala nasional tengah kami
jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya
bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,”
ujar Nicke.
Menurut Nicke,
dengan kerjasama ini, akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari
Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek strategis nasional serta kerjasama dan
kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat
kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.
“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuh Nicke.
Nicke
menambahkan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di
pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerjasama (PKS) yang
akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta
para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan
Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
Jaksa
Agung Republik Indonesia ST Burhanudin
juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap
membantu dalam pendampingan hukum. JIka Pertamina membutuhkan pendapat dan
masukan terkait masalah hukum, pendampingan
dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan. “Kejaksaaan berharap
penandatanganan ini dapat di implementasikan dengan baik dan berharap hubungan
Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung,
terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional” pungkasnya
Perjanjian
Kerjasama sebagai turunan dari MoU ini akan mengcover lima bidang yakni :
Pertama,
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat
hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Kedua, Bidang
Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan
strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar
negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.
Ketiga Bidang
Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait
tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang
dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum. Keempat, Bidang Tindak Pidana
Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta
sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan
kelembagaan. Kelima, Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan
SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan
pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Pada
kesempatan ini, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya
kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana
(CSR) berupa 2 (dua) unit mobil ambulance dan 2 (dua) unit mobil jenazah kepada
Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
“Semoga
kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI, dapat
menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk
kedepannya,” pungkas Nicke.
Ditemui di
ruang rapat fastron kantor Pertamina MOR VI, Freddy mengungkapkan bahwa kerja
sama dengan Kejaksaan Tinggi ini merupakan sinergi positif terutama dalam upaya
peningkatan pelayanan masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama yang telah terjalin ini dan dukungan penuh dari pihak kejaksaan, Pertamina MOR VI dapat terus memberikan pelayanan optimum baik dari sisi operasional maupun proyek lainnya,” Ungkap Freddy.
Hal serupa
diungkapkan oleh Eko bahwa kerja sama ini sangat penting dilaksanakan terutama
dalam kelancaran operasional dan mendukung tata operasi dan akuntabilitas.
“RU V dengan
area operasional yang cukup luas di Balikpapan perlu sekali dukungan dari pihak
Kejaksaaan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh RU V
sudah mentaati prosedur yang ada,” ujar Eko.(mid/poskotakaltimnews.com)