Puluhan Ribu Arsip BPKAD Kaltim Dimusnahkan
(Pemusnahan puluhan ribu
arsip)
SAMARINDA-Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan daerah Provinsi Kaltim
melakukan pemusnahan ribuan arsip ex Biro Keuangan Sekdaprov Kaltim pada
BPKD Provinsi Kaltim, yang sudah tidak
mempunyai nilai guna sekunder.
Pemusnahan ribuan arsip ex
Biro Keuangan pada BPKAD Kaltim kurun waktu 2005 (6.426 arsip) sampai dengan
2006 (6.221 arsip), menggunakan dua alat mesin pencacah kertas dipimpin Kepala
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
Provinsi Kaltim H. Elto mewakili Gubernur Kaltim, didampingi Deputi Bidang informasi
dan pengembangan sistem kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri)
Dr.Andi Kasman, yang berlangsung di Gedung Arsip Jalan Bung Tomo Samarinda
Seberang, Kamis (26/11/2020).
H Elto mengakatakan
menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPKAD Kaltim
yang telah memusnahkan arsip ex Biro
Keuangan Sekdaprov Kaltim, kurun waktu 2005 sampai dengan 2006 sebanyak Rp12.647 bekas berdasarkan
tujuan Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 17 Maret 2020.
" Oleh karena itu,
diharapkan perangkat daerah lain segera
mengikuti jejak positif BPKAD,untuk melakukan pemusnahan arsip dan menyerahkan
arsip yang masih bernilai statis kepada dinas perpustakaan Timur," kata
Elto.
Elto juga menghimbau dan mengajak agar
pengelolaan arsip dapat dilakukan dengan baik baik untuk kelancaran kerja
organisasi.
"Arsip yang baik adalah
mudah didapat dan bisa menjadi bukti apabila ada permasalahan hukum dan sebagai pijakan dalam
rencana kebijakan pimpinan, samping
menjadi Catatan sejarah untuk generasi mendatang," tandasnya.
Elto menambahkan,
pengarsipan pada setiap perangkat daerah hendaknya dikelola diatur dan
dikendalikan dan data dan informasi yang ada harus disimpan menurut sistem
tertentu.
"Semua pengolah harus
bertanggung jawab dan jika suatu saat ingin dicari maka akan mudah ditemukan,
secara langsung memperlancar urusan pekerjaan," kata Elto.
Andi Kasman memberikan
apresiasi kepada Pemprov Kaltim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah
telah melakukan pemusnahan arsip ex Biro
Keuangan, dan ini sudah sesuai prosedur, dimana sebelumnya telah dibentuk tim penilai arsip dan itu
sudah dilakukan gubernur Kaltim. Kemudian hasil penilaian dikirim dan meminta
persetujuan arsip nasional, yang kemudian sudah dilakukan verifikasi
atau afresel mana arsip yang
boleh dimusnakan mana yang tidak, serta arsip mana yang harus dipemanenkan.
"Pemprov Kaltim sudah
melakulan prosedur hukum dan tidak melanggar perundang-undangan terkait dengan
pemusnahan arsip ex Biro Keuaangan Sekdaprov Kaltim, oleh karena itu, kami
ucapkan selamat kepada Pemprov Kaltim yang telah mengikuti peraturan dan mandat
Undang-undang bidang kearsipan," kata Andi Kasman.(mar/poskotakaltimnews.com)