Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Persetujuan APBD 2021 Ditunda

img

(HM Ridha Darmawan)


TENGGARONG, Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara terkait dengan persetujuan APBD Kukar 2021, yang awalnya akan dilaksanakan pada Senin (30/11/2020) ditunda.

Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan menyebut penundaan rapat tersebut karena pemerintah belum ada menyampaikan kesiapannya untuk menyampaikan laporan nota penjelasan terhadap nota keuangan terkait Raperda APBD Tahun 2021.

"Kendalanya bisa jadi karena adanya perubahan sistem keuangan, kalau dulu pakai Simda, kemudian berubah jadi Simral dan sekarang menggunakan SIPD (sistem informasi perencanaan dan keuangan daerah)," ungkap Ridha Darmawan, Senin (30/11/2020) siang diruang Banmus DPRD Kukar.

Dikatakan Ridha Darmawan jika mengacu aturan PP dan permendagri, persetujuan APBD pada akhir November ini (30 November 2020).”Tetapi kemungkinan karena belum clear, sehingga tertunda. Sistem sekarang memang baru dan entrinya harus terperinci, tidak seperti dulu global. Apalagi kondisi sekarang kasus Covid-19 belum terkendali sehingga tentu sangat mempengaruhi,” ujarnya.

Ridha Darmawan menambahkan agenda rapat yang diagendakan adalah penyampaian nota penjelasan Terhadap Nota Keuangan tentang Raperda APBD Tahun 2021 , kemudian Pemandangan Umum Fraksi terhadap nota keuangan tentang Raperda APBD tahun 2021, dan Rapat Paripurna Tanggapan Pemerintah terhadap pemasangan umum Fraksi DPRD tentang nota keuangan Raperda APBD 2021Kukar.

“Sesuai dengan persetujuan KUA PPAS RAPBD 2021 telah disepakati dengan nilai Rp3,6 triliun, kalau ada perubahan nilai pada saat penyampaian nota penjelasan tidak serta merta langsung dirubah, namun mekanismenya melalui pembahasan TAPD dan DPRD kemudian nanti dibuatkan berita acara rapat. Prosesnya dalam APBD 2021 ini nanti setelah ada persetujuan DPRD kemudian nanti akan dievaluasi pemprov terakhir nanti disahkan,”paparnya.(awi/adv)