Diskominfo Kukar Lakukan Penilaian dan Standarisasi E-Goverment 30 OPD
(penilaian dan standarisasi E-Governmen)
DINAS Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara,Melalui Bidang E-Government ,melakukan kegiatan Penilaian
dan Standarisasi E-Government Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kabupaten Kutai
Kartanegara.bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (1/12/2020)
Kegiatan dibuka Asisten
III Setkab Kukar Irfan Prananta, dihadiri sekitar perwakilan 15 OPD dari 30 OPD
yang masuk dalam pemetaan standarisasi E Govermen, Kadis Kominfo
Bahteramsyah,beserta seluruh pejabat struktural Diskominfo Kukar.
Dalam sambutannya Irfan
Pranata mengatakan, Dari 58 Organisasi Perangkat Daerah yang ada dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, pada kesempatan ini ada 30 Perangkat
Daerah yang diundang untuk pemetaan Standarisasi E-Government, dengan
pertimbangan bahwa ke-30 Perangkat Daerah ini telah memiliki dan mengoperasikan
aplikasi pendukung kinerja terutama yang berkaitan dengan layanan public di
lingkungan kerja masing-masing.
Kegiatan ini ditujukan
untuk menilai 5 ( lima ) dimensi/aspel implementasi unsur e-Government berupa
Kebijakan, Kelembagaan, Infrastruktur, Aplikasi dan Perencanaan. Penilaian akan
dilakukan oleh Asesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi
Kaltim, Inspektorat Provinsi Kaltim dan Universitas Mulawarman.
Sebagaimana yang
tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan e-Government disebutkan bahwa Pemerintah harus
mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan
erat, yaitu :
a. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi
kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan
terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif
b. Masyarakat
menginginkan agar aspirasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus
memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan
negara. pungkasnya.
Sementara itu Kadis
Kominfo Kukar Bahteramsyah dalam kesempatan itu mengatakan, tujuan Pelaksanaan
dari Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi performa pengembangan
dan implementasi e-Government di tingkat Perangkat Daerah sebagai dasar
penyusunan strategi pengembangan TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara.
Berdasarkan aturan e-Government yang diamanatkan
dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang ,tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan E-Government,
Dikeluarkannya Peraturan
Bupati No. 44 Tahun 2009 tentang Pengembangan E-Government di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,
Perpres No. 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
Surat Edaran Bupati
NomorB-795/DISKOMINFO/555/03/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara telah menerapkan e-Government dalam pelaksanaan administrasi
pemerintahan dan layanan publik dengan melakukan pembangunan infrastruktur TIK
dan mengembangkan berbagai aplikasi dan inovasi.(pk/poskotakaltimnews.com)