Gubernnur Terbitkan Surat Edaran Larangan Berkumpul dan Mudik
(Gubernur Kaltim H Isran Noor)
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim
kembali menerbitkan surat edaran (SE) Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor
tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka
Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I
tertanggal 2 Desember 2020 ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se
Kalimantan Timur Menurut Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, SE
Gubernur Kaltim ini menindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui video conference (Vicon) pada Rabu 2
Desember 2020.
Sehubungan dengan itu, lanjut Ivan sapaan
akrab Jubir Pemprov Kaltim ini, agar dilakukan pengamanan dan penegakan
Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada, libur natal dan tahun baru
2021 dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Diantaranya, jelas Ivan, kegiatan keagamaan
yang bersifat pengumpulan massa dan tempat berkerumunnya orang banyak adalah
hal yang dilarang. Sesuai Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk
memutus mata rantai Penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Pilkada serentak tetap
mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat," katanya.
Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah
daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk
bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah Hari Raya Natal sebaiknya tidak dalam
jumlah yang banyak dan melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021, dalam
upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Juga, imbauan untuk tetap tidak mudik.
Dimana Polri, TNI dan Satpol PP memperketat penjagaan khususnya di malam
hari," tambahnya.
SE Gubernur Kaltim ini ditembuskan langaung
kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Agama serta Forkopimda Provinsi
Kaltim.(mar/poskotakaltimnews.com)