KPU Kukar Dorong Percepatan Perekaman e-KTP

img

(Yuyun Nurhayati)


TENGGARONG, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tinggal hitungan hari akan dilaksanakan, tepatnya pada 9 Desember 2020 nanti. Warga yang belum melakukan perekaman eKTP, dihimbau untuk segera melakukan rekam sebagai bagian dari syarat untuk menggunakan hak suara pada Pilkada nantinya.

Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati mengatakan, KPU Kukar “jemput bola” dan sudah maksimal dalam upaya percepatan perekaman E KTP, yakni dengan melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil, PPK dan maupun PPS untuk mendorong percepatan perekaman-pencetakan eKTP  yaitu agar segera menyurati setiap pemilih yang belum rekam, atas dasar data yang ditetapkan dalam DPT Pilkada Kukar.

“KPU dan Disdukcapil sudah maksimal,.kita melakukan koordinasi dengan Disdukcapil bahwa  masih ada  waktu beberapa hari kedepan, bahkan sampai hari H 9 Desember, Disdukcapil masih memberikan layanan perekaman E KTP,,” terangnya.

Yuyun juga menjelaskan bahwa setelah adanya penetapan data pemilih tetap (DPT) Pilkda Kukar 2020 sebanyak 488.055 pemilih, terdapat sekitar 6.973 yang belum melakukan rekam e KTP, tetapi hingga saat ini data yang diterima KPU Kukar sudah 4.834 orang yang melakukan rekam e KTP, dan sisanya belum.

 “Dari data yang belum lakukan rekam e-KTP waktu itu ada 6.973 pemilih, dan sudah melakukan rekam sebanyak 4.834 pemilih, sisanya belum melakukan rekam E KTP, masih ada waktu untuk beberapa hari kedepan bagi warga/pemilih yang belum melakukan perekaman e KTP untuk segera melakukan rekam e KTP,”ucap Yuyun.(adv/poskotakaltimnews.com)