Pemerintah Akan Berlakukan Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor CPO
(ilustrasi perkebunan kelapa sawit)
PEMERINTAH
melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa
sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang
Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Penyesuaian
tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite
Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri
Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan,
Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala
Bappenas.
Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan
Direktorat Penghimpunan Dana, BPDP Kelapa Sawit, Kus Emy Puspita Dewi,
mengatakan besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude
Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi
Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut
adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). "Pengenaan
tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah
diundangkan pada 3 Desember 2020," kata Kus Emy melalui keterangan
tertulisnya, Jumat (4/12).
Dasar
pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif
harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program
pembangunan industri sawit nasional.
Layanan
tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan
perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan
mandatori biodiesel.
"Kebijakan
ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon
kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini," ujar Kus Emy.
Dalam lampiran PMK itu Menkeu menerapkan rentang
tarif pungutan ekspor salah satunya untuk produk CPO yang dikenakan berjenjang
yakni mulai US$5 kemudian naik menjadi US$15 untuk setiap kenaikan harga CPO
sebesar US$25.. Rinciannya, dalam PMK itu disebutkan tarif pungutan untuk CPO
mencapai US$55 per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan US$670
per ton.
Pungutan
kemudian naik menjadi US$60 untuk harga CPO 670 hingga 695 dolar AS per ton,
kemudian pungutannya naik menjadi 75 dolar AS ketika harga CPO mencapai US$695
sampai US$720 per ton.
Pungutan
tertinggi mencapai US$255 untuk harga CPO mencapai di atas US$995 per
ton. Total ada 24 jenis layanan untuk penyesuaian tarif layanan
pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.(sumber:MediaIndonesia.com)