Perubahan Skema Gaji PNS akan Dilakukan Bertahap
(Ilustrasi)
JAKARTA, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pemerintah akan mengubah skema gaji bagi
pegawai negeri sipil (PNS). Perubahan ini akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan
80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Plt Kepala Biro
Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan formula gaji PNS yang baru
akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Ia bilang perubahan
sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja
menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.
Sementara, nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang
menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).
Nanti, implementasi perubahan skema gaji akan
dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga akan melihat kondisi
keuangan negara dalam menerapkan penghasilan PNS.
Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Tak hanya itu, ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T juga diberikan insentif tambahan Lantas, apa saja komponen gaji PNS yang berlaku saat ini dan akan diubah?
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.(sumber:CNNIndonesia.com)