Sekda Sunggono Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Kukar

img

(H Sunggono, Edi Damansyah dan H Chairil Anwar, pada acara Puna Bhakti Bupati-Wakil Bupati Kukar)

TENGGARONG, Sekda Kukar H Sunggono ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim sebagai Plh Bupati Kutai Kartanegara, usai masa jabatan Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati H Chairil Anwar resmi berakhir pada 17 Februari 2021.

Sebagaimana di amanatkan dalam UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, antara lain menyebutkan bahwa berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada saat tertentu, itu harus di isi dengan pejabat yang di tunjuk oleh Gubernur Kaltim.

Penunjukan Gubernur Kaltim itu tertuang dalam surat Gubernur Nomor : 130/0593/BPTOD 3 pada 16 Februari 2021.

"Dimana yang di antaranya menugaskan Sekretaris Daerah selaku Plh Bupati, hal ini hanya bersifat terbatas sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada pada 2020 lalu" Kata H Sunggono kepada media, disela sela acara Purna Bhakti Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati H Chairil Anwar diruang serba guna Kantor Bupati, Rabu (17/2/2021).

Sementara pada acara  purna bakti Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk periode 2016-2021, Edi Damansyah bersama H Chairil Anwar menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kukar, dan para tokoh agama, tokoh masyarakat atas dukungan peran serta partisipasi seluruh masyarakat, sehingga tugas sisa masa jabatan bisa di laksanakan dengan baik.

"Terima kasih sebagai bentuk penghargaan kepada jajaran forkopimda, atas kerjasama tugas tugas pemerintahan, tugas pelayanan masyarakat, sehingga sosial kemasyaratan tetap terjaga" Kata Edi Damansyah.(*riz/poskotakaltimnews.com)