Bawa Sabu 800 Gram Lebih, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kapolres
Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat konferemsi pers di Polres Berau.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB-Sebanyak
871,78 gram sabu diduga disita dari tangan ke 4 pelaku. Kamis (39/4/2021) ke 4
terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba
Polres Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning
Wibowo menuturkan, kronologi bermula pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul
14.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Berau mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di Jalan POros Berau-Bulungan KM.51 Kecamatan Gunung Tabur,
sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Pihaknya
kemudian langsung melakukan penyelidikan, serta berhasil menemukan lokasi
pertemuan pelaku.
“Ke 4 Tersangka berhasil kami amankan
dilokasi sebelum gapura perbatasan Berau - Bulungan ,” katanya saat pres rilis
di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, baru baru ini
Berlanjut pada Sabtu 24 April 2021 pukul
02.00 WITA, pihaknya mencurigai seseorang yang sedang duduk di depan warung
makan dan tidak lama kemudian terdapat truk singgah di sekitar warung makan dan
orang tersebut mendatangi seseorang yang baru turun dari truk tersebut.
Kapolres mengatakan, pihaknya terus melakukan
pengintaian, setelah dirasa cukup bukti, pihaknya langsung melakukan
penggerebekan. “Salah satu tersangka berhasil diamankan salah satunya turun dari truk itu inisialnya ZU (27), ia
berusaha kabur, namun berhasil kami tangkap,” paparnya.
Lanjut Edy, satu orang yang hendak menerima
sabu tersebut berhasil kabur dengan lari ke dalam hutan. Setelah itu, pihaknya
melakukan pemeriksaan terhadap truk dan ditemukan sabu sebanyak 4 poket besar
seberat 188, 56 gram. Diduga sabu tersebut dibawa oleh ZU dan juga KA (37). “Barang
bukti yang kami dapatkan, dibawa untuk dikembangkan,” katanya.
Dari hasil pengembangan terhadap ZU dan KA,
didapat informasi bahwa akan diadakan transaksi sabu kembali di wilayah
Kecamatan Sambaliung. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada Selasa 27
April 2021 sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AD (25) di
Jalan Raja Alam, Kecamatan Sambaliung.
“Di Tersangka AD kita temukan tiga poket
besar diduga sabu seberat 146,87 gram di dalam kresek hitam yang ia simpan di
saku celana depan miliknya,” ujarnya.
Masih menurutnya, awalnya pihak Polres
Berau amankan AD dahulu." Kemudian
dari , dari AD keluar nama JU (30),” tambahnya.
Edy mengatakan, dari tangan AD, ditemukan tiga poket besar diduga Sabu. Setelah mendapatkan informasi dari AD, pihaknya melakukan penangkapan terhadap JU pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 11 poket besar diduga sabu, seberat 536,35 gram.
“Total barang bukti Sabu yang berhasil
diamankan sebesar 871,78 Gram dari ke empat pelaku tersebut,” katanya.
Mantan Kapolres Raja Ampat ini menuturkan, JU
mengaku mendapat sabu itu dari tangan AJ, yang saat ini ditetapkan masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AJ masih kita lakukan pengejaran untuk
mengungkap siapa bandar besarnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, keempat pelaku dijerat pasal
Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112
ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda
paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Terkait bila memang masih ada keterlibata.
Tersangka lain, kami akan terus melakukan pengembangan kasus,” tukasnya.(sep)